Angin Segar dari Kemendagri: Perintahkan Peninjauan Kembali Pungutan Surat Ijo Surabaya

Kamis 11-08-2022,12:32 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) datang ke Disway News House, Senin, 8 Agustus 2022. Koordinator komunitas itu, Harijono, menenteng kertas putih dalam map mika bening.

”Kami sudah dapatkan suratnya,” ucap Harijono sambil berjalan menuju meja tamu. Di belakangnya para pengurus KPSIS menyapa dengan senyuman penuh harapan.

Mereka pengurus inti KPSIS. Perjuangan tak akan berhenti sampai 48 ribu persil tanah surat ijo yang mereka tinggali bisa jadi hak milik.

Surat ijo memang jadi polemik panjang. Bisa jadi, inilah konflik agraria terbesar di Indonesia: sengketa vertikal antara pemerintah daerah dan warga.

Sistem partikelir alias sewa tanah yang berlaku sejak Belanda diadopsi sampai sekarang: 2022. Polemiknya diwariskan meski sudah berkali-kali ganti wali kota. Cuma, sekarang bahasanya diperhalus jadi retribusi izin pemakaian tanah (IPT).


Pejuang KPSIS saat mengunjungi gedung DPR RI.-KPSIS-

Sebagian besar warga surat ijo merasa belum ”merdeka”. Mereka harus membayar pajak bumi dangunan (PBB) plus retribusi surat ijo. Pajak ganda, yang bahkan di sistem partikelir Belanda tidak ada.

Berbagai langkah ditempuh. Satu per satu tabir kebenaran terkuak. Salah satu temuan terbesar mereka adalah mendapatkan SK HPL tahun 1997 yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kala itu.

Dalam SK HPL 53/1997 tertulis bahwa BPN meminta pemkot untuk meninjau kembali tanah yang masuk SK tersebut. Jika tanah tersebut sudah dihuni warga, pemkot harus menyelesaikan prosesnya dengan memberikan ganti rugi tanah itu. Atau dicoret dari SK HPL.


Pejuang KPSIS menggelar demonstrasi menuju DPRD Surabaya Juni 2021.-Dok Harian Disway-

Melalui surat tersebut, pintu masuk ke berbagai kementerian makin terbuka lebar. Pejuang surat ijo juga berhasil menembus Kantor Staf Kepresidenan dan bertemu Jenderal (purn) Moeldoko.

Dalam sebuah diskusi di Balai Pemuda Surabaya, 26 Maret lalu, Moeldoko bicara soal surat ijo. Pihaknya telah membentuk satgas tanah. Dan membuka layanan pengaduan 24 jam. Namun, kerumitan diakui masih menjadi persoalan. ”Itu sudah dilakukan dan menjadi program KSP, dengan membuka layanan 24 jam, untuk masyarakat dan komunitas. Kita siap menerima tamu untuk mengurai berbagai persoalan, termasuk soal tanah,” ujar Moeldoko.

Pejuang surat ijo paham bahwa urusan pemerintah dan kementerian sangat banyak. Makanya, mereka rajin menagih dan mengingatkan para pejabat negara itu dengan datang langsung ke Jakarta.

”Dengan surat ini, urusan surat ijo bisa kita selesaikan dengan bermartabat. Coba baca isinya,” kata Sekjen KPSIS Rachmat Musa sambil menyodorkan surat itu.

Dari kop surat itu terlihat jelas siapa yang mengirim. Bagian atasnya terdapat lambang garuda emas yang dicetak khusus. Berwarna emas mengilap. Di bawah gambar garuda itu terdapat tulisan: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Itu surat asli. Bukan fotokopi. Kemendagri mengirimnya lewat pos 1 Agustus lalu. Inilah surat yang mereka tunggu-tunggu setelah bolak-balik ke Jakarta. Entah sudah berapa kali rombongan ke ibu kota. Mereka sendiri sepertinya sudah lupa.  

Komunitas itu begitu solid. Mereka patungan demi melanjutkan perjuangan. Ada yang menyumbang Rp 50 ribu. Ada juga yang lebih dari Rp 100 ribu. Rutin.

Berapa pun nominalnya tidak penting. Mereka yang mau menyisihkan sebagian uang belanjanya itu menitipkan harapan kepada para perwakilan yang menghadap ke penguasa. 

Inti selembar surat itu terdapat di poin ketiga:

3. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Gubernur Jawa Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk menyampaikan kepada Wali Kota Surabaya agar mengambil langkah berikut:

Melakukan klarifikasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan melakukan peninjauan kembali berdasarkan asas umum pajak dan retribusi atas pungutan retribusi izin pemakaian tanah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Menindaklanjuti rekomendasi Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor BP.03.01/1008/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019 tentang Rekomendasi Sengketa Surat Ijo Surabaya, sebagai bahan dalam menyelesaikan permasalahan pertahanan di Kota Surabaya sesuai peraturan perundang-undangan.

”Kata-kata peninjauan kembali itu harus digarisbawahi,” tegas Harijono sembari memukul-mukul kertas di meja itu. 

KPSIS bakal menggelar konferensi pers dalam waktu dekat. Mereka akan mengumumkan angin segar dari Jakarta itu. Sebuah surat dari Kemendagri. (Salman Muhiddin)

Kategori :