Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Ditjen Bina Pemdes Tuntaskan Batas Desa di 5 Ribu Titik pada 2029
Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo (kiri) mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. --Istimewa
HARIAN DISWAY – Dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya target.
Dalam acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat, 21 November 2025 itu, Dirjen Bina Pemdes Laode Ahmad P Bolombo mengatakan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029.
Dalam penyelesaian ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Apa output dari program tersebut? Laode menegaskan yakni berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.
BACA JUGA: Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa
Program ini akan menambah jumlah desa yang memiliki batas desa secara definitif. Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari jumlah desa yang ada saat ini, yaitu 75.266 desa.
"Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPBDes, " ujarnya. Menurut Laode, penegasan batas desa sangat penting karena akan sangat berpengaruh pada masa depan pembangunan di tingkat desa, regional, maupun nasional.
Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
BACA JUGA: Kemendagri: Pelantikan Tidak akan Serentak karena Masih ada Gugatan Pilkada di MK
Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Dalam paparan tertulisnya, La Ode menyebutkan, program ILASPP akan dilaksanakan di daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang memiliki peta dasar yang dihasilkan BIG, daerah yang minim konflik batas desa, daerah yang bukan tanah ulayat.
Selain itu, program ini juga mengutamakan daerah yang memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau. "Daerah yang batas daerahnya telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan, " paparnya.
BACA JUGA: 239 Kepala Daerah Terpilih Cek Kesehatan di Kantor Kemendagri, Bukan di Rumah Sakit
Seperti yang Anda tahu, Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri.
Diikuti perwakilan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penegasan batas desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: