Percepat Penegasan Batas Desa di 2025, ILASPP Bantu 3 Kabupaten di 2 Provinsi

Percepat Penegasan Batas Desa di 2025, ILASPP Bantu 3 Kabupaten di 2 Provinsi

Suasana acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Resiko Lingkungan dan Sosial Dalam Penegasan Batas Desa, di Bolaang Mongondo, Senin, 8 Desember 2025. --Kemendagri

HARIAN DISWAY - Tiga kabupaten di dua provinsi mendapatkan percepatan penegasan batas desa melalui Integratted Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Yakni Kabupaten Bolaang Mongondo di Sulawesi Utara, Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Donggal di Sulawesi Tengah. 

Bantuan itu disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa pada 2025. Dalam program ini, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.

Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Muhammad Noval mewakili Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, ILASPP bertujuan untuk mendukung pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Ditjen Bina Pemdes Tuntaskan Batas Desa di 5 Ribu Titik pada 2029

Menurut Noval, percepatan penegasan batas desa sangat diperlukan karena desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. Ini sekaligus untuk jaminan ketertiban hukum dan administrasi.

"Desa yang menetapkan penegasan batas desa hanya 10.909 atau sekitar 14,4 persen," katanya saat membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Dalam Penegasan Batas Desa, di Bolaang Mongondo, Senin, 8 Desember 2025.

Noval juga menjelaskan penegasan desa memiliki urgensi. Penegasan batas desa adalah sebagai basis perencanaan pembangunan di desa, mendukung tertib administrasi kependudukan, mendukung kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Penjelasan atas bantuan yang disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penegasan batas desa pada 2025. --Kemendagri

BACA JUGA: Dirjen Pemdes Kemendagri: Dengan ILASPP, Batas Desa Jangan Lagi Dianggap Sepele

Selain itu, meminimalkan potensi konflik batas wilayah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendukung kejelasan pemanfaatan ruang, memastikan penerima manfaat tepat sasaran, dukungan terhadap SDG's tata kelola sumber daya alam desa. 

Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan dan 200 desa. Bolaang Mongondo merupakan salah satu kabupaten yang mendapatkan kesempatan pertama dalam program ILASSP ini. Noval Berharap program itu dapat terlaksana dengan baik.

"Untuk itu, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa," paparnya. Ia juga meminta pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, melakukan koordinasi, dengan kecamatan dan pemerintah desa.

BACA JUGA: Baru 22 Kabupaten Lapor, Kemendagri Adakan Sosialisasi dan Rakor Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa

Terhadap kecamatan, ia mengharapkan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan screening, menyampaikan informasi kepada seluruh pemerintah desa untuk menyiapkan diri dalam menerima petugas pengumpul data. 

"Pemerintah desa diharapkan koordinasi dalam penyampaian infornasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar bisa digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi resiko," imbuhnya. Output dari program ini berupa jumlah rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penegasan batas desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: