Aksi bela tersangka korupsi di Papua aneh. Toh, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung KPK. Artinya, penyidikan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sudah benar. Lha kok dibela publik?
MAHFUD MD via Twitter resminya, Rabu, 21 September 2022, menegaskan, tidak ada unsur politik di situ. Murni dugaan korupsi. Mahfud via Twitter: ”Itu untuk penegakan hukum. Sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua.” Diduga, Lukas Enembe tidak hanya terima gratifikasi Rp 1 miliar. Tetapi, juga diduga punya penghubung di Singapura terkait uang ratusan miliar rupiah. Berdasar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Enembe melakukan transaksi sekitar Rp 560 miliar ke kasino di Singapura. Mahfud menegaskan, dari uang ratusan miliar mencurigakan itu, PPATK telah memblokir Rp 71 miliar dari rekening Lukas Enembe. Sudah diblokir, berarti kecurigaan sudah didukung bukti hukum. Tapi, mengapa Mahfud yang getol bicara? Jawabnya, tokoh bangsa itu masuk ke kasus apa pun, menegakkan kebenaran. Mulai kasus Sambo sampai aneka kasus korupsi. Mahfud: ”Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam?” Dijawab Mahfud: ”Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal, kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dan lain-lain. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial.” Di awal kasus Sambo, ketika pembunuhan Yosua direkayasa, Mahfud bicara agresif sebagai ketua Kompolnas. Akhirnya rekayasa Sambo terbongkar. Di kasus Lukas Enembe ini, ia selaku ketua PPATK. Mahfud: ”Saya, Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi, saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan ketua Komnas TPPU-PT, saya harus bersuara.” Sungguh beruntung bangsa Indonesia punya Mahfud. Pendekar hukum yang punya otoritas dan berani. Banyak tokoh punya otoritas, tapi tidak berani melawan serangan para penjahat. Sedangkan, Mahfud pasang badan. Lukas Enembe (selaku tersangka korupsi) tidak hanya ditohok Mahfud. Tapi, juga oleh rekan separtainya, Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman kepada pers, Selasa (20/9), menyesalkan Lukas Enembe jadi tersangka korupsi. Semestinya, Enembe mundur dari jabatan di partai. Benny: ”Tradisi kami di Partai Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapa pun dan apa pun jabatannya dalam partai harus legawa melepaskan jabatannya di partai.” Dilanjut: ”Partai tidak melindungi siapa pun yang kena kasus korupsi.” Anehnya, warga Papua membela Enembe. Belum ada pemeriksaan, ratusan warga berdemo membela Enembe di Jayapura Selasa (20/9). Mereka meneriakkan, Enembe dikriminalisasi. Aparat gabungan TNI-Polri menangkap 14 pendemo. Dari tangan mereka diamankan barang bukti kapak, busur panah, bom ikan (dopis), aneka senjata tajam, katapel, dan minuman beralkohol. Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura. Brigjen Ramdani: ”Kita sudah menyampaikan dari awal, Papua harus damai. Karena tanah Papua adalah tanah yang penuh barokah.” Polisi sebenarnya sudah mengalah. Membolehkan mereka demo. Asal, tertib dan dilarang membawa senjata apa pun atau minuman keras. Ternyata, itu dilanggar pendemo. Tidak bisa, orang menuduh bahwa itu atas suruhan orang-orang Enembe. Tidak bisa. Sebab, tidak ada bukti untuk itu. Aksi tersebut hanya aneh. Sebab, KPK lembaga negara yang, mau tidak mau, harus dihormati seluruh warga bangsa. Pernyataan pendemo, bahwa Enembe dikriminalisasi, seolah warga paham duduk perkara hukumnya. Sedangkan KPK belum memeriksa. Apalagi, terbukti pendemo membawa senjata dan miras. Pihak KPK mengumumkan bakal memeriksa Enembe pada Senin, 26 September 2022, di kantor KPK Jakarta. Aloysius Renwarin, kuasa hukum Lukas Enembe, mengatakan bahwa kliennya siap diperiksa KPK. Namun, Enembe meminta pemeriksaan dilakukan di Papua. Aloysius Renwarin kepada pers, Kamis (22/9), mengatakan: ”Ya. Pak Lukas tetap diminta masyarakat Papua diperiksa di Papua, begitu.” Artinya, menurut Enembe yang disampaikan kuasa hukumnya, Enembe diminta masyarakat Papua agar diperiksa di Papua. Seumpama pihak KPK menuruti permintaan Enembe, bisa jadi preseden buruk untuk kasus serupa di masa depan. Seandainya KPK memaksa Enembe diperiksa di Jakarta, tentu harus melalui upaya paksa. Dan, melibatkan aparat keamanan. Apakah mungkin? Pertentangan seru di situ. Bakal mencapai puncaknya pada pekan depan. Perlawanan hukum oleh orang terduga melanggar hukum selalu terjadi. Di mana pun. Sebaliknya, negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum. (*)Tersangka Korupsi Malah Dibela Warga
Jumat 23-09-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman
Kategori :
Terkait
Senin 19-05-2025,15:33 WIB
Banyak Rekening Diblokir Tanpa Pemberitahuan? Ini Tanggapan PPATK
Jumat 16-05-2025,13:40 WIB
Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus
Kamis 15-05-2025,10:44 WIB
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus
Sabtu 10-05-2025,10:27 WIB
Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi
Jumat 09-05-2025,13:41 WIB
Kejagung Panggil 2 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Salah Satunya Manager Keuangan Restoran
Terpopuler
Selasa 03-06-2025,08:00 WIB
12 Film Bioskop Tayang Juni 2025: Ada Sekuel John Wick sampai Karya Baru Pixar!
Selasa 03-06-2025,10:55 WIB
Kabinet Setelan Timnas, Ini Tim Kepelatihan Persebaya untuk Mengarungi Liga 1 2025/2026
Selasa 03-06-2025,07:53 WIB
AC Milan Mau Datangkan Benjamin Sesko dari RB Leipzig, Gantikan Jovic dan Abraham!
Selasa 03-06-2025,07:02 WIB
Pemain Muda Juventus Khephren Thuram Dipuji Rabiot, Aset Bianconeri!
Selasa 03-06-2025,08:11 WIB
Pahlawan Inter Milan Kontra Barcelona, Davide Frattesi, Mau Dijual ke Napoli!
Terkini
Selasa 03-06-2025,22:30 WIB
Jatim Terbanyak Pengesahan Koperasi Merah Putih, Khofifah Targetkan 100 Persen Sebelum Hari Koperasi
Selasa 03-06-2025,22:26 WIB
Istana Serukan Kewaspadaan Usai Munculnya Kasus Baru Covid-19
Selasa 03-06-2025,22:21 WIB
KUR BRI Capai Rp 54,9 Triliun hingga April 2025, Dukung 1,25 Juta Debitur UMKM
Selasa 03-06-2025,20:58 WIB
Khofifah Salurkan Bantuan Rp5,3 Miliar untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem di Mojokerto
Selasa 03-06-2025,20:55 WIB