JAKARTA, HARIAN DISWAY -Siswa SD hingga jenjang SMA/SMK wajib pakai seragam adat. Ketentuan itu tercantum pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut sejatinya berlaku sejak 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Namun, belum semua sekolah melakukannya. Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik dalam keberagaman adat dan budaya. Aturan baru tentang seragam sekolah itu meliputi: 1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu: - Pakaian Seragam Nasional - Pakaian Seragam Pramuka. - Pakaian Seragam Khas Sekolah - Pakaian adat Dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 2. Model dan warna seragam sekolah A. Model dan warna seragam nasional - SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. - SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. - SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. B. Model dan warna seragam Pramuka Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. c. Seragam khas sekolah dan pakaian adat Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 3. Penggunaan seragam sekolah Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Kemudian, untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)