Tetapkan Seragam Sekolah Baru, Pakaian Nasional Dikenakan Setiap Senin dan Kamis

Tetapkan Seragam Sekolah Baru, Pakaian Nasional Dikenakan Setiap Senin dan Kamis

Pemerintah RI telah menetapkan seragam baru untuk anak-anak sekolah jenjang SD hingga SMU. Dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, pergantian itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. --iStock

HARIAN DISWAY - Pemerintah RI telah menetapkan seragam baru untuk anak-anak sekolah jenjang SD hingga SMU. Dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, pergantian itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

Permen itu memaparkan bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Sehingga perlu diganti.

Jenis seragam sekolah dibagi menjadi dua. Yakni seragam nasional dan seragam pramuka. Namun, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk anak didik.

BACA JUGA: Siswa Tidak Harus Membeli Seragam Baru Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Seragam Sekolah 2024

Maka, para siswa dapat mengenakan seragam sekolah yang telah ditentukan pemerintah, dan pada hari-hari tertentu boleh mengenakan seragam khas sekolah yang dibuat oleh sekolah tersebut.

Dalam Permendikbud itu tercantum model dan warna pakaian seragam nasional terbaru. Yakni untuk peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

BACA JUGA: Sosialisasi Ideologi Memerlukan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

Sedangkan peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk penggunaan seragam sekolah, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Pakar Pendidikan Surabaya Sayangkan Ekskul Pramuka Tak Wajib Bagi Siswa

Sedangkan pakaian adat boleh digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Dalam hal pengadaan seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru.

BACA JUGA: Visiting Academic ke Arab Saudi: Inspirasi Pendidikan Gratis di Indonesia

Permen tersebut mengatur pula jenis seragam bagi para wali yang ingin anaknya mengenakan jilbab. Tentu semua berharap bahwa seragam baru tersebut tidak membebani siapa saja.

Khususnya orang tua siswa. Jika ada yang melanggar, bisa dilaporkan ke pihak berwenang. (Guruh Dimas Nugraha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: