Siswa Tidak Harus Membeli Seragam Baru Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Seragam Sekolah 2024

Siswa Tidak Harus Membeli Seragam Baru Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Seragam Sekolah 2024

Kemdikbudristek pastikan tidak ada aturan yang mewajibkan siswa membeli seragam sekolah baru usai lebaran. --pexels

HARIAN DISWAY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tidak akan ada peraturan yang mewajibkan siswa untuk mengganti seragam sekolah usai lebaran.

Kemendikbud mengeluarkan keterangan tersebut melalui akun resmi Instagram @kemdikbud.ri pada Minggu, 14 April 2024.

Hal ini dilakukan untuk merespon informasi yang tengah viral di media sosial mengenai pergantian seragam sekolah baru yang berlaku setelah lebaran.

BACA JUGA:Kemendikbud Bantah Hapus Ekskul Pramuka, Tegaskan Pentingnya Kegiatan Ekskul di Sekolah

“Kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” papar Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis.

Kemendikbudristek menekankan tidak ada perubahan aturan seragam sekolah di Indonesia. aturan mengenai seragam sekolah masih sama seperti sebelumnya, yakni berdasarkan pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pakar Pendidikan Surabaya Sayangkan Ekskul Pramuka Tak Wajib Bagi Siswa

Sebelumnya, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbud Ristek) telah mengatakan aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang statusnya masih berlaku.

Meski demikian, warganet sempat menyalahartikan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.

Aturan Jenis Seragam Sekolah

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengatur 4 jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, diantaranya:

  1. Pakaian seragam nasional, yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  2. Pakaian seragam pramuka, yang digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  3. Pakaian khas sekolah, yakni pakaian dengan motif khas sesuai kewenangan sekolah masing-masing.
  4. Pakaian seragam adat, yang digunakan pada hari atau acara adat tertentu, serta disesuaikan dengan kebijakan sekolah.

BACA JUGA:Sekolah Negeri Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus, Dewan Pendidikan Surabaya Beri Catatan Khusus

Aturan Model dan Warna Seragam Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: