Sekolah Negeri Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus, Dewan Pendidikan Surabaya Beri Catatan Khusus

Sekolah Negeri Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus, Dewan Pendidikan Surabaya Beri Catatan Khusus

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Juli Purnomo-Wulan Yanuarwati -HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Surabaya membuka penerimaan siswa inklusi tahun ajaran 2024/2025. Hal ini sesuai ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mempersyaratkan 15 persen kuota jalur afirmasi.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Juli Purnomo mengatakan setiap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) memiliki hak sama dalam mengenyam pendidikan. SD Negeri dan SMP Negeri wajib menerima siswa ABK.

BACA JUGA:Indonesia 2024–2029: Selamat Datang, Neoliberalisme Inklusif!

"Pemerintah sudah mengintervensi, tidak boleh diskriminasi, sudah ada pelatihan dan bimbingan teknis bagaimana mendampingi anak usia dini yang berkebutuhan khusus," ujarnya, Jumat, 23 Februari 2024. 

Dalam pelaksanaan penerimaan siswa ABK di sekolah negeri, Juli mencatat harus ada profesional yang dilibatkan. Dalam hal ini ialah psikolog maupun psikiater yang praktik aktif.

"Mereka yang menilai, anak ini bisa gak mengikuti pembelajaran di jenjangnya, bersama dengan anak lain," ujarnya. 

BACA JUGA:Sekolah Ramah Anak Jangan Hanya Slogan

Kemudian, ABK yang dinilai dapat mengikuti pembelajaran bersama anak lain tetap diwajibkan ada pendampingan. Sehingga tidak ada kasus bullying dan ada penerimaan seluruh elemen masyarakat 

"Harus ada, diperhatikan, gak hanya pendampingan tapi laporan perkembangan anak. Bagaimana tumbuh kembangnya. Orang tua juga harus terlibat," jelasnya. 

Di sisi lain, bagi orang tua siswa non ABK juga harus diberi sosialisasi. Agar bisa menerima kondisi pembelajaran bersama ABK. Justru kehadiran ABK di kelas diharapkan dapat menumbuhkan empati siswa lainnya. 

"Memang ada orang tua gak bisa nerima kalau anaknya sekolah dengan ABK. Itu terjadi karena ketidaktahuan. Jadi harus disosialisasikan," ujarnya.

BACA JUGA:Anak Yatim Dhuafa dan Tuna Netra Raih Penghargaan dari Kerajaan Inggris

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan tak hanya sebatas sosialisasi saja. Dispendik juga melakukan pendampingan terhadap guru kelas satu. Tujuannya untuk memberikan bekal tentang tata cara pendaftaran anak berkebutuhan khusus (ABK) di setiap sekolah. 

“Kemarin sudah ada pendampingan untuk guru-guru kelas satu. Harapan kami nanti, minimal dasar psikologis anak paham. Jadi ketika nanti ada anak inklusi yang ikut. Nah itu nggak bingung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: