Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil

Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil

ILUSTRASI Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PEMBAHASAN soal royalti hak cipta musik kembali muncul setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di tempat usaha mereka. Isu itu ramai karena banyak yang merasa kewajiban tersebut memberatkan, khususnya bagi usaha kecil seperti warung kopi, angkringan, atau bahkan pengamen.

Secara hukum, aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperinci lagi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. 

Intinya, setiap pemanfaatan lagu atau musik untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

BACA JUGA:Kontroversi Royalti Musik di Tempat Usaha

BACA JUGA:Penarikan Royalti Musik Dibekukan, DPR RI Gandeng Musisi dan LMKN Revisi UU Hak Cipta

Di atas kertas, itu adalah konsep yang adil: pencipta lagu mendapatkan imbalan dari karya yang dinikmati orang lain dan pengguna musik membayar sebagai bentuk penghargaan.

Masalahnya, di lapangan, definisi ”penggunaan komersial” itu belum benar-benar jelas batasnya. Apakah memutar musik di warung kopi kecil yang hanya memiliki lima meja termasuk penggunaan komersial? 

Apakah pedagang kaki lima yang menyalakan radio di gerobaknya untuk menarik pembeli juga wajib membayar royalti? Atau, apakah kewajiban itu hanya berlaku untuk usaha besar seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan restoran ternama?

BACA JUGA:WAMI Tetap Tarik Royalti Meski Musisi Bebaskan Lagu untuk Publik

BACA JUGA: Polemik Royalti Musik, DPR Siap Merevisi UU Hak Cipta

Ketiadaan batasan yang tegas membuat aturan itu terasa kabur. Akibatnya, ada potensi pelaksanaan di lapangan menjadi tidak seragam. Di satu daerah, mungkin petugas LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) akan mendekati hotel dan restoran besar. 

Namun, di daerah lain, bisa jadi justru warung kecil pun diminta membayar.

Di sanalah letak persoalan yang perlu segera dibenahi: perlu ada batasan yang jelas dan tegas dalam mendefinisikan ”penggunaan komersial” yang dikenai kewajiban royalti. Tanpa batasan, risiko salah sasaran akan besar dan bisa menimbulkan persepsi negatif bahwa aturan itu hanya menambah beban rakyat kecil.

BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: