Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil

Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil

ILUSTRASI Royalti Hak Cipta Musik: Antara Perlindungan Karya dan Beban bagi Usaha Kecil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pada akhirnya, tujuan perlindungan tersebut tetaplah sama, yaitu melindungi hak dan kesejahteraan pencipta lagu tanpa mengorbankan keberlangsungan pelaku usaha kecil. Musik adalah karya seni yang patut dihargai, tapi di saat yang sama, aturan hukum harus disusun dengan memperhatikan proporsi dan keadilan.

Pemerintah, LMKN, dan LMK perlu duduk bersama dengan asosiasi pelaku usaha untuk membahas batasan jelas mengenai penggunaan komersial. Perlu dibuat garis pemisah yang tegas, misalnya, berdasar omzet, luas tempat, atau kapasitas pengunjung. 

Tanpa batasan itu, kita hanya akan melahirkan kebingungan, kesalahpahaman, dan bahkan potensi konflik antara pelaku usaha dan pengelola hak cipta.

Kita bisa belajar dari berbagai pengalaman di negara lain, tapi tetap menyesuaikannya dengan konteks Indonesia. 

Pengecualian untuk usaha mikro tdak berarti membiarkan pencipta lagu dirugikan, tetapi memastikan bahwa perlindungan hak cipta berjalan seiring dengan keberpihakan kepada rakyat kecil. 

Dengan begitu, hukum tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi hadir sebagai pedoman yang adil, bermanfaat, dan bisa diterima semua pihak.

Jika hal itu bisa diwujudkan, polemik royalti musik yang kerap muncul setiap tahun bisa berubah menjadi cerita sukses perlindungan hak cipta di negeri ini. Perlindungan yang tidak hanya menguntungkan pencipta lagu, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh dan berkembang. (*)

*) Bebeto Ardyo adalah dosen Fakultas Hukum, Universitas Surabaya (Ubaya).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: