Kadispendik Jatim Minta Aturan Seragam Sekolah Baju Adat Dikaji Ulang

Kadispendik Jatim Minta Aturan Seragam Sekolah Baju Adat Dikaji Ulang

Siswa siswi kelas 8H SMPN 19 Surabaya berdiskusi di perpustakaan sekolah pada Selasa, 23 April 2024.-M Azizi Yofiansyah-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Aturan perubahan pakaian seragam sekolah hingga kini masih menuai perdebatan di masyarakat. Khususnya di kalangan wali peserta didik. Hal itu kemudian disorot oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada pasal 10 Permendikbud nomor 50 tahun 2022, ada tiga jenis seragam sekolah yang dikenakan siswa. Pertama, pakaian seragam nasional yang dikenakan peserta didik setiap hari senin dan kamis serta pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Siswa Tidak Harus Membeli Seragam Baru Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Seragam Sekolah 2024

Jenis seragam kedua adalah pramuka dan seragam khas sekolah. Pakaian ini dikenakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Seragam ketiga adalah pakaian adat. Dikenakan peserta didik pada hari atau acara adat istiadat tertentu.

Tujuannya pasti baik. Menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.


Ilustrasi peserta didik memakai seragam pakaian adat.-Humas Kemendikbudristek -

"Saya sebenarnya setuju dengan inisiasi dari Mas Menteri melalui Kemendikbud terkait dengan pakaian seragam baru, khususnya pakaian adat. Tapi, menurut saya lebih baik lagi kalau ini dibahas dengan pemerintah daerah," kata Aries dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

BACA JUGA:Tetapkan Seragam Sekolah Baru, Pakaian Nasional Dikenakan Setiap Senin dan Kamis

Menurutnya, diperlukan kajian mendasar dan berbagai pertimbangan agar tidak memberatkan masyarakat. Ia juga menilai keputusan Kemendikbud kurang relevan dengan kondisi masyarakat di daerah-daerah. 

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak keluarga peserta didik yang kesulitan untuk membeli seragam. Meskipun demikian pihaknya masih akan mengkaji kebijakan pemerintah pusat disesuaikan dengan kondisi di Jawa Timur.

"Kami masih berjuang dalam menyediakan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jadi meskipun siap mendukung aturan tersebut, diperlukan kajian mendasar dan berbagai pertimbangan yang tidak memberatkan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemendikbud Bantah Hapus Ekskul Pramuka, Tegaskan Pentingnya Kegiatan Ekskul di Sekolah

Lebih lanjut, Aries mengatakan jika beban untuk membeli baju seragam sejatinya masih menjadi polemik di masyarakat. Maka dari itu, perlunya sinergitas berbagai pihak untuk merumuskan bagaimana solusi terbaik untuk atasi masalah pembiayaan seragam setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: