Kadispendik Jatim Minta Aturan Seragam Sekolah Baju Adat Dikaji Ulang

Kadispendik Jatim Minta Aturan Seragam Sekolah Baju Adat Dikaji Ulang

Siswa siswi kelas 8H SMPN 19 Surabaya berdiskusi di perpustakaan sekolah pada Selasa, 23 April 2024.-M Azizi Yofiansyah-Harian Disway

"Kalau memang mau melibatkan masyarakat atau orang tua siswa, maka tentunya kan tidak bisa semua. Karena berbagai macam tingkatan ekonomi masyarakat yang ada di sekolah," papar pria yang merangkap sebagai Pj Wali Kota Batu .

Apalagi pada tahun 2025, pemerintah provinsi se-Indonesia akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai informasi, anggaran PAD Rp 4 triliun dari pajak kendaraan bermotor sudah tidak lagi dikelola Pemprov Jatim.

"Seragam yang sebelumnya saja kita tidak bisa melakukan pengadaan dengan begitu besar dananya. Apalagi di tahun 2025. Karena itu saya tekankan lagi perlu ada pembahasan intensif dengan pemerintah pusat, apakah penerapan seragam adat itu bisa dilakukan," tegas Aries.

BACA JUGA:Dukung Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Sehat, Kemendikbud Luncurkan Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030

Ia berharap pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam membuat peraturan. Selain itu, pemerintah daerah juga seyogyanya turut dilibatkan dalam perumusan keputusan. 

Dengan berbagai pertimbangan. Aries mengumumkan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Timur, belum bisa menerapkan secara penuh aturan seragam pakaian adat terbaru.

"Kami harus berbicara dulu dengan seluruh kepala sekolah, komite sekolah, agar semua bisa berjalan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa memahami ini dan tidak terburu-buru," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: