JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 20-06-2025,04:33 WIB
Kapolri-Panglima TNI Awasi Langsung BOPN
Selasa 29-04-2025,18:11 WIB
Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Selasa 29-04-2025,17:29 WIB
Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice
Senin 28-04-2025,18:56 WIB
Jampidum Setujui Tiga RJ dari Kejari Lahat
Rabu 23-04-2025,16:11 WIB
Kejagung Lantik Kajati Enam Provinsi, Termasuk Kajati Jatim
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,00:30 WIB
Daftar Skuad Persebaya di Super League 2025/2026, Bonek Dapat Kejutan!
Minggu 20-07-2025,06:49 WIB
MotoGP Ceko 2025: Marc Marquez Lolos dari Penalti Tekanan Ban di Sprint Race, Ini Sebabnya
Minggu 20-07-2025,06:00 WIB
Kaiju No. 8 Season 2 Tayang, Episode Pertama Terkesan Melempem
Minggu 20-07-2025,07:35 WIB
MotoGP Ceko 2025: Jorge Martin Nervous di Sprint Race, Takut Ngepush Aprilia
Minggu 20-07-2025,08:20 WIB
Besok! TXT Comeback dengan Beautiful Stranger, Teaser Sinematik Bikin MOA Penasaran
Terkini
Minggu 20-07-2025,22:00 WIB
D.O. EXO Sukses Bikin Baper di Konser Solo DO it! in Seoul, Zico Hadir di Panggung!
Minggu 20-07-2025,21:37 WIB
PSI Pilih Gajah Jadi Logo Baru, Prabowo: Salah Satu Binatang yang Saya Sayangi
Minggu 20-07-2025,21:14 WIB
Marquez Cetak Rekor di MotoGP Ceko 2025, Menang Lima Kali Beruntun!
Minggu 20-07-2025,20:33 WIB
Hasil Kejurnas Antarklub 2025 U16 Hari Keempat: Scorpio Bandung Menang Dramatis!
Minggu 20-07-2025,19:59 WIB