JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 29-04-2025,18:11 WIB
Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Selasa 29-04-2025,17:29 WIB
Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice
Senin 28-04-2025,18:56 WIB
Jampidum Setujui Tiga RJ dari Kejari Lahat
Rabu 23-04-2025,16:11 WIB
Kejagung Lantik Kajati Enam Provinsi, Termasuk Kajati Jatim
Senin 21-04-2025,21:03 WIB
Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasraya
Terpopuler
Selasa 29-04-2025,06:00 WIB
Lirik dan Terjemahan Lagu May the TENDERNESS be with you! milik JANNABI ft. Karina AESPA
Selasa 29-04-2025,12:33 WIB
Juventus Pakai Formasi Baru 3-4-2-1, Douglas Luiz Enggak Dipakai Tudor
Selasa 29-04-2025,07:33 WIB
Manchester United Berburu Kiper Espanyol Joan Garcia, Siap Saingan dengan Arsenal
Selasa 29-04-2025,16:11 WIB
Jadwal Semifinal Liga Champions, Barcelona vs Inter Milan Main Dulu!
Selasa 29-04-2025,10:00 WIB
Tayang Besok! Sinopsis Film Penjagal Iblis: Dosa Turunan, Film Horor dengan Aksi Intens dan Plot Unik
Terkini
Selasa 29-04-2025,21:30 WIB
Preview Barcelona vs Inter Milan: Perkara Dendam Kesumat 15 Tahun
Selasa 29-04-2025,21:00 WIB
Live Streaming Arsenal vs PSG: Sama-Sama Kejar Gelar Liga Champions Perdana
Selasa 29-04-2025,20:50 WIB
PT Terminal Petikemas Surabaya Usung Tema ELEVATE di HUT ke-26, Tegaskan Komitmen Transformasi Logistik
Selasa 29-04-2025,20:09 WIB
Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Selasa 29-04-2025,20:00 WIB