JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 18-08-2024,13:20 WIB
Asal Mula Rekaman Jokowi Yang Diputar Hasto Di Depan Wartawan: Diduga Kerahkan Penegak Hukum Untuk Rebut PDIP
Jumat 01-03-2024,16:00 WIB
Mahfud MD Dukung MK tentang Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung
Jumat 09-02-2024,15:54 WIB
Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung Ketimbang Ketua KPK Jika Ditawari Jabatan, Ini Alasannya
Jumat 19-05-2023,16:22 WIB
Dugaan Korupsi Menkominfo, Pemanasan Politik Jelang Pilpres
Rabu 12-04-2023,13:20 WIB
Kalah Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati
Terpopuler
Minggu 17-11-2024,11:56 WIB
Prediksi Italia vs Prancis: Kondisi Tim dan Susunan Pemain
Senin 18-11-2024,00:04 WIB
Link Live Streaming Italia vs Prancis di Grup B UEFA Nation League, Kick Off 02.45 WIB
Minggu 17-11-2024,12:21 WIB
Transformasi MotoGP: Logo Baru Bocor usai Akuisisi Liberty Media di 2025
Minggu 17-11-2024,19:53 WIB
Striker Juventus Dusan Vlahovic Merasa Lebih Maksimal di Timnas Serbia
Minggu 17-11-2024,15:06 WIB
Profil Brigjen Alfred Papare yang Menjadi Kapolda Pertama Papua Tengah
Terkini
Senin 18-11-2024,11:09 WIB
Langkah Preventif dan Tip Aman dari BNPB Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Senin 18-11-2024,10:30 WIB
Menuju Indonesia Bebas Demam Berdarah 2030, Solusi Wolbachia yang Efektif
Senin 18-11-2024,10:23 WIB
Golf Graha Famili & Country Club, Berstandar Internasional Plus Penuh Tantangan
Senin 18-11-2024,10:00 WIB
Milad Muhammadiyah 18 November: Sejarah, Tujuan, Tema dan Acara Peringatan ke-112
Senin 18-11-2024,09:46 WIB