JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-04-2026,12:52 WIB
Prabowo Instruksikan Jaksa Agung Pidanakan Pemilik Tambang Ilegal: Jangan Ragu-Ragu!
Sabtu 31-01-2026,13:47 WIB
Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Korupsi Asal Kejati Sulawesi Selatan
Minggu 02-11-2025,12:36 WIB
Sosok Jaksa Agung Paling Berani, Pernah Bongkar Kasus Korupsi Besar-Besaran, Meninggal Mendadak
Senin 18-08-2025,10:07 WIB
Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil
Rabu 23-07-2025,10:08 WIB
Kejagung dan Kemenimipas Lanjutkan Tahap Kedua Pengalihan Pengelolaan Rupbasan
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,14:55 WIB
Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Duel Raksasa Demi Tiket Final Liga Champions 2026
Rabu 29-04-2026,07:33 WIB
Kecelakaan KA Bekasi Timur Ingatkan Tragedi Bintaro 1987: Sama-Sama Hari Senin
Rabu 29-04-2026,05:25 WIB
Rating Pemain PSG Usai Kalahkan Bayern Munchen 5-4: Dembele dan Kvaratskhelia Menggila!
Rabu 29-04-2026,07:07 WIB
Prediksi Leg Kedua Liga Champions Bayern vs PSG: Luis Enrique Butuh 3 Gol
Selasa 28-04-2026,15:12 WIB
PSG vs Bayern Munchen: Kvaratskhelia Sebut Les Parisiens dalam Kondisi Terbaik
Terkini
Rabu 29-04-2026,12:44 WIB
Kronologi Jamaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Bus Hancur di Jabal Magnet
Rabu 29-04-2026,12:19 WIB
KRL Bekasi Timur–Cikarang Ditargetkan Beroperasi Siang Ini, Tunggu Izin KNKT
Rabu 29-04-2026,12:19 WIB
Korban Meninggal Kecelakaan KRL Bekasi Bertambah Jadi 15 Orang, 91 Lainnya Luka-Luka
Rabu 29-04-2026,12:06 WIB
Atasi Kekeringan, Pelindo Marine Bangun Sumber Air Bersih di Tuban
Rabu 29-04-2026,12:00 WIB