JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 02-11-2025,12:36 WIB
Sosok Jaksa Agung Paling Berani, Pernah Bongkar Kasus Korupsi Besar-Besaran, Meninggal Mendadak
Senin 18-08-2025,10:07 WIB
Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil
Rabu 23-07-2025,10:08 WIB
Kejagung dan Kemenimipas Lanjutkan Tahap Kedua Pengalihan Pengelolaan Rupbasan
Jumat 20-06-2025,04:33 WIB
Kapolri-Panglima TNI Awasi Langsung BOPN
Selasa 29-04-2025,18:11 WIB
Kronologi Kasus Penadahan yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Terpopuler
Sabtu 03-01-2026,15:31 WIB
Prediksi Skor Bournemouth vs Arsenal, The Gunners Berpotensi Menang Telak
Sabtu 03-01-2026,07:00 WIB
Juventus Hadapi Lecce Tanpa Francisco Conceicao, Ini Tiga Kandidat Pengganti
Sabtu 03-01-2026,04:51 WIB
Al-Ahli Saudi vs Al-Nassr 3-2, Cristiano Ronaldo Cs Terancam Lengser dari Puncak Klasemen
Sabtu 03-01-2026,16:00 WIB
Prediksi Skor Espanyol vs Barcelona, Blaugrana Bakal Menangi Derby Catalan
Sabtu 03-01-2026,15:03 WIB
Prediksi Skor Juventus vs Lecce, Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Terkini
Sabtu 03-01-2026,22:23 WIB
Olahraga Ringan Tapi Konsisten vs Berat Tapi Jarang, Mana Lebih Sehat?
Sabtu 03-01-2026,21:53 WIB
Makan Tepat Waktu vs Makan Sehat, Mana Lebih Penting?
Sabtu 03-01-2026,21:46 WIB
Barcelona Lirik Bastoni Sebagai Pengganti Inigo Martinez, Inter Mau Lepas?
Sabtu 03-01-2026,21:08 WIB
Terlalu, ATM PKH Nenek 63 Tahun di Blitar Dikuras Orang Tak Bertanggung Jawab
Sabtu 03-01-2026,21:07 WIB