JAKARTA, HARIAN DISWAY - Detik-detik tewasnya Brigadir J tergambarkan saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kasus Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Peristiwa itu terjadi di ruangan tengah di dekat meja makan rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan. Disanalah Ferdy Sambo menemui Brigadir J. Jenderal bintang dua itu memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorongnya ke depan tangga. "Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan,” ucap JPU Sugeng Hariadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J “jongkok kamu!”. Saat itu Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata “ada apa ini?”. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard “Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!,” kata Sugeng menirukan ucapan Ferdy Sambo. Bharada E lalu menembakkan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Peluru menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang tembus ke paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri. JPU menjelaskan, sebelum Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo disebut telah merancang rencana itu dengan sedemikian rupa. Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)Kalimat Terakhir Brigadir J Sebelum Dieksekusi Sambo
Senin 17-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 14-01-2025,09:14 WIB
Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana, Serius Atasi Korupsi dan Izin Ilegal
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Jumat 06-12-2024,19:12 WIB
Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung
Jumat 06-12-2024,07:02 WIB
Indonesia Darurat Narkoba, BNN Keluhkan Kurangnya Ketersediaan Rehabilitasi
Minggu 18-08-2024,13:20 WIB
Asal Mula Rekaman Jokowi Yang Diputar Hasto Di Depan Wartawan: Diduga Kerahkan Penegak Hukum Untuk Rebut PDIP
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,19:02 WIB
Starting XI Timnas Indonesia U-20 vs India: Raven-Welber Starter!
Kamis 30-01-2025,15:18 WIB
Jelang Persebaya vs Persita, Paul Munster Ungkap Kans Francisco Rivera Bermain!
Jumat 31-01-2025,09:55 WIB
FCSB vs Man Utd 0-2: Dalot dan Mainoo Bawa Setan Merah Lolos Otomatis ke Babak 16 Besar
Kamis 30-01-2025,18:50 WIB
Persebaya vs Persita, Hidayat Latihan Lagi dengan Skuad Green Force
Kamis 30-01-2025,20:59 WIB
KTM Luncurkan Tim MotoGP 2025 di Tengah Tantangan Finansial
Terkini
Jumat 31-01-2025,14:00 WIB
Adaptasi Anime Devil May Cry, Tayang di Netflix April 2025 Mendatang
Jumat 31-01-2025,13:51 WIB
Nusron Wahid Sebut SHGB dan SHM Laut Hanya Ada di Desa Kohod dan Karangsari
Jumat 31-01-2025,13:45 WIB
Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi
Jumat 31-01-2025,13:27 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Dua Pegawai Dinsos Jatim Tewas
Jumat 31-01-2025,13:00 WIB