Jaksa menuntut terdakwa Itong selama 7 tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga, uang pengganti Rp 390 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama setahun penjara.
”Mengenai putusan, itu merupakan keputusan majelis hakim. Kita harus menghormati itu. Tapi, majelis hakim sepakat dengan kami. Yakni, terbukti melanggar pasal alternatif pertama dan kumulatif kedua,” ucap jaksa M. Nur Aziz. (*)