SEOUL, Harian Disway - Bucket hat hitam merk Kangol itu sebenarnya sangat biasa. Namun, pemiliknyalah yang membuat topi itu menghebohkan seluruh Korea. Bucket hat tersebut, konon, merupakan milik Jungkook BTS. Gara-gara itu, Menteri Luar Negeri Korea Park Jin pun kerepotan.
JUNGKOOK BTS mengenakan bucket hat Kangol dalam sebuah kesempatan. Topi itu nongol di situs jual beli barang bekas seharga KRW 10 juta. -AllKPop-
Penyebabnya, ada netizen yang menjual topi tersebut di situs jual beli barang bekas, Bungae Jangteo. Parahnya, si penjual mengaku sebagai pegawai tetap Kemenlu. Sebagai bukti, ia melampirkan tanda pengenalnya sebagai pegawai Kemenlu. Namun foto dirinya ditutupi. Ia menjual topi tersebut dengan harga fantastis. Yakni KRW 10 juta. Atau Rp 109,5 juta! Kementerian sedang menyelidiki. Apakah benar si penjual itu orang dalam Kementerian.
’’Jika klaim itu benar, kementerian bakal menangani masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ tegas Park Jin, setelah dalam sidang audit Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi di gedung Majelis Nasional di Distrik Yeongdeungpo, Seoul, Senin, 24 Oktober lalu. ’’Namun, sulit membahas detail penyelidikan, karena melibatkan informasi pribadi,’’ tambahnya.
Bagaimana ceritanya pegawai kementerian bisa mendapatkan topi Jungkook? Menurut si penjual, topi itu tertinggal di ruang tunggu kementerian. Ketika para personel BTS datang ke sana untuk membuat paspor diplomatik tahun lalu. Ia memungut topi itu.
’’Setelah melaporkan topi itu sebagai barang temuan, saya menunggu selama enam bulan. Tapi tidak ada yang menelepon atau berkunjung untuk mengambilnya,’’ tulis si penual. ’’Karena itu, orang yang menemukannya jadi pemilik,’’ tambahnya
Bucket hat itu tak mahal. Hanya sekitar USD 50, atau Rp 650 ribu. Namun, karena topi itu diklaim milik Jungkook, maka nilainya melambung. Jungkook pernah terlihat mengenakan topi itu saat latihan untuk konser Muster Sowozoo tahun lalu.
Untuk meredakan kontroversi, pejabat Kemenlu mengkonfirmasi bahwa anggota BTS memang mengunjungi gedung kementerian tahun lalu. Tapi, tidak ada catatan adanya barang yang hilang atau tertinggal. Dalam hukum Korea, mengambil barang yang hilang tanpa memberi tahu polisi dapat dihukum hingga satu tahun penjara. Atau denda hingga KRW 3 juta, alias Rp 31 juta. Hayo loh… (*)