PASURUAN, HARIAN DISWAY - Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengajak nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki sektor usaha untuk mengantongi izin usaha melalui nomor induk berusaha (NIB).
Hal itu disampaikan saat Mas Adi membuka acara sosialisasi NIB dan on boarding media sosial di Hotel Ascent Premiere, Kamis, 27 Oktober 2022.
”Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk, harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan,” terang Mas Adi.
Mas Adi menjelaskan keuntungan sektor usaha yang memiliki NIB. Salah satunya adakah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Juga, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank.
”Banyak manfaatnya ketika kita sudah memiliki NIB. Selain produk kita mendapatkan kepastian dari hukum, produk kita bisa didaftarkan di e-katalog,” ungkap Mas Adi.
Pemerintah Kota Pasuruan, imbuhnya, sudah memiliki e-katalog sebagai aplikasi belanja online. Harapannya, nasabah PNM juga mendaftarkan produk usahanya di e-katalog Kota Pasuruan.
”Kami sudah memiliki e-katalog tempat jual beli secara online. Produk yang dijual adalah produk UMKM lokal. Nantinya, ketika membutuhkan mamin, pemerintah tinggal membeli di e-katalog,” imbuhnya
Selain itu, Kota Pasuruan memiliki Madinah-mart media online jual beli produk lokal. Masyarakat bisa memanfaatkan media tersebut untuk melakukan jual beli online.
Anggota DPR RI Komisi XI H M. Misbakhun juga hadir di acara tersebut. Politikus Partai Golkar itu, selain mengajak para nasabah PNM untuk memiliki NIB, juga mengungkapkan perlunya kolaborasi atau kerja sama antarinstansi. Dengan begitu, masyarakat terbantu dengan informasi terbaru.
”Saya harapkan sinergisitas antara Pemkot Pasuruan, PNM, dan pihak-pihak lain bermanfaat bagi masyarakat sehingga masyarakat terbantu mendapatkan informasi yang bermanfaat bagi mereka mengembangkan usahanya,” papar Misbakhun. (*)