SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah 5 tahun, tepatnya 2017 silam, kasus korupsi penjualan Waduk Wiyung dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga 11 miliar rupiah itu, kembali muncul. Namun penyidikan kasus penjualan Waduk seluas 21.812 meter persegi tersebut, tidak lagi ditangani oleh korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Raya Sukomanunggal itu. Kini perkara yang disebut-sebut menyeret Lurah Babatan dan Camat Wiyung ini, tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, kabarnya penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 2 orang tersangka warga Surabaya, yakni SMT (50) dan DLL (72), pada Selasa, 13 Desember 2022. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, Selasa, 13 Desember 2022. Padahal, ketika disidik oleh Kejari Surabaya dan berakhir dengan SP3, Kajari saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, alasan penghentian penyelidikan dikarenakan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, serta belum memenuhi unsur korupsi. "Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Didik Farkhan ketika itu. Pada kesempatan yang sama, Didik Farkhan juga mengemukakan, penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. "Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi," ujarnya. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait silang pendapat antara Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut berdalih, secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda. “Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari Pemkot Surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur, Rabu, 13 Desember 2022. (*)Kejari Surabaya dan Kejati Jatim Silang Pendapat Terkait Kasus Korupsi Penjualan Waduk Wiyung
Rabu 14-12-2022,16:32 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #wiyung
#waduk wiyung
#surabaya
#sengketa tanah
#pemkot surabaya
#kejati jatim
#kejati
#kejari surabaya
#agraria
Kategori :
Terkait
Senin 12-05-2025,18:16 WIB
Jejak Spiritual Sangha Theravada di Vihara Dhammajaya Surabaya
Sabtu 10-05-2025,22:21 WIB
Triumvirat Kecil
Rabu 07-05-2025,12:38 WIB
PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya
Sabtu 03-05-2025,18:44 WIB
Disegel, Mokong Beroperasi, Disegel Lagi
Terpopuler
Senin 12-05-2025,14:40 WIB
Dihantui Kenangan Aston Villa, Douglas Luiz Tegaskan Setia di Juventus
Senin 12-05-2025,09:00 WIB
Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair dari Game Tropical Crush
Senin 12-05-2025,12:00 WIB
Sinopsis Drakor Second Shot at Love: Sooyoung SNSD Jadi Pecandu Alkohol, Tayang Mulai Nanti Malam
Senin 12-05-2025,12:30 WIB
Profil 5 Pemeran Drakor Second Shot at Love: Sooyoung SNSD Comeback, Akting Bareng Gong Myung
Senin 12-05-2025,13:00 WIB
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Game Fire King, Bisa Sambil Bersantai!
Terkini
Selasa 13-05-2025,07:00 WIB
3 Fakta Menarik MV DROP TOP Milik MEOVV, Konsep Segar Hingga Proses Kreatif nan Seru
Selasa 13-05-2025,06:25 WIB
Lirik dan Terjemahan DROP TOP Milik MEOVV, Gawon dkk Mencari Jati Diri
Selasa 13-05-2025,06:00 WIB
Teknologi AI Ternyata Bisa Menjadi Aplikasi Penghasil Uang! Simak Tutorial Berikut
Selasa 13-05-2025,04:00 WIB
Cerita Diaspora dari Marisa Tania: Ketika Hidup Tak Lurus-Lurus Saja, Dari Surabaya ke Silicon Valley
Senin 12-05-2025,21:00 WIB