SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah 5 tahun, tepatnya 2017 silam, kasus korupsi penjualan Waduk Wiyung dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga 11 miliar rupiah itu, kembali muncul. Namun penyidikan kasus penjualan Waduk seluas 21.812 meter persegi tersebut, tidak lagi ditangani oleh korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Raya Sukomanunggal itu. Kini perkara yang disebut-sebut menyeret Lurah Babatan dan Camat Wiyung ini, tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, kabarnya penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 2 orang tersangka warga Surabaya, yakni SMT (50) dan DLL (72), pada Selasa, 13 Desember 2022. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, Selasa, 13 Desember 2022. Padahal, ketika disidik oleh Kejari Surabaya dan berakhir dengan SP3, Kajari saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, alasan penghentian penyelidikan dikarenakan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, serta belum memenuhi unsur korupsi. "Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Didik Farkhan ketika itu. Pada kesempatan yang sama, Didik Farkhan juga mengemukakan, penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. "Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi," ujarnya. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait silang pendapat antara Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut berdalih, secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda. “Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari Pemkot Surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur, Rabu, 13 Desember 2022. (*)Kejari Surabaya dan Kejati Jatim Silang Pendapat Terkait Kasus Korupsi Penjualan Waduk Wiyung
Rabu 14-12-2022,16:32 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #wiyung
#waduk wiyung
#surabaya
#sengketa tanah
#pemkot surabaya
#kejati jatim
#kejati
#kejari surabaya
#agraria
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-02-2025,13:50 WIB
Sungai Kalianak Dikeruk, Pemkot Surabaya Bakal Bongkar 400 Bangunan untuk Perluas Aliran Air
Sabtu 22-02-2025,13:28 WIB
Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Dimulai Pekan Depan, 87 Rumah Sudah Diberi Tanda untuk Dibongkar
Sabtu 22-02-2025,12:16 WIB
23 Eks Napi Terorisme di Surabaya Dapat Perhatian Khusus Densus 88 Antiteror, Kenapa?
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,16:00 WIB
Preview Everton vs Man Utd: Ujian Setan Merah untuk Akhiri Tren Negatif
Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Tanpa Ampun! Red Sparks Hantam GS Caltex Meski Vanja Bukilic Cedera Parah
Sabtu 22-02-2025,18:30 WIB
Ruben Amorim Tepis Rumor Pemain MU Enggak Percaya Padanya, Setan Merah Segera Bangkit?
Minggu 23-02-2025,05:27 WIB
Valencia vs Atletico Madrid 0-3: Julian Alvarez Bawa Atelti Berpesta di Mestalla
Minggu 23-02-2025,00:07 WIB
Everton vs Man Utd 2-2: Ugarte Baru Comeback Langsung Menyala!
Terkini
Minggu 23-02-2025,12:14 WIB
Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, DPRD Pasuruan Siap Bersinergi dengan Wali Kota
Minggu 23-02-2025,12:13 WIB
Kabar Pemecatan Vokalis Band Sukatani, Menteri HAM Natalius Pigai Terjunkan Tim Investigasi
Minggu 23-02-2025,12:08 WIB
Kader PDIP Dilarang Ikut Retret, Zulhas: Bukan untuk Partai, tapi Demi Rakyat
Minggu 23-02-2025,11:29 WIB
Doomscrolling: Maraknya Informasi Negatif di Media Sosial, Picu Gangguan Mental
Minggu 23-02-2025,11:18 WIB