SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah 5 tahun, tepatnya 2017 silam, kasus korupsi penjualan Waduk Wiyung dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga 11 miliar rupiah itu, kembali muncul. Namun penyidikan kasus penjualan Waduk seluas 21.812 meter persegi tersebut, tidak lagi ditangani oleh korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Raya Sukomanunggal itu. Kini perkara yang disebut-sebut menyeret Lurah Babatan dan Camat Wiyung ini, tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, kabarnya penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 2 orang tersangka warga Surabaya, yakni SMT (50) dan DLL (72), pada Selasa, 13 Desember 2022. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, Selasa, 13 Desember 2022. Padahal, ketika disidik oleh Kejari Surabaya dan berakhir dengan SP3, Kajari saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, alasan penghentian penyelidikan dikarenakan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, serta belum memenuhi unsur korupsi. "Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Didik Farkhan ketika itu. Pada kesempatan yang sama, Didik Farkhan juga mengemukakan, penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. "Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi," ujarnya. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait silang pendapat antara Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut berdalih, secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda. “Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari Pemkot Surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur, Rabu, 13 Desember 2022. (*)Kejari Surabaya dan Kejati Jatim Silang Pendapat Terkait Kasus Korupsi Penjualan Waduk Wiyung
Rabu 14-12-2022,16:32 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #wiyung
#waduk wiyung
#surabaya
#sengketa tanah
#pemkot surabaya
#kejati jatim
#kejati
#kejari surabaya
#agraria
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-10-2025,09:26 WIB
Angklung Kolagenta Meriahkan Disway Mandarin Debate & Speech Competition 2025, Tampilan Lagu Mandarin
Jumat 03-10-2025,15:44 WIB
Ketua Pansus Hunian Layak Sebut Banyak Indekos Surabaya yang Kurang Layak
Jumat 03-10-2025,15:00 WIB
Wyndham Surabaya X ISIK Gelar Workshop Membatik: 5 Tahapan Membuat Batik Ecoprint, Bisa Praktik di Rumah
Jumat 03-10-2025,14:19 WIB
Pidato Bahasa Mandarin, Santri Nurul Jadid Ghefira Aulia Ajak Generasi Muda Gemar Membaca
Jumat 03-10-2025,13:02 WIB
Agar Bansos Tidak Salah Sasaran, Surabaya Perbarui Data Warga Mulai September
Terpopuler
Sabtu 04-10-2025,14:06 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs West Ham: The Gunners Ingin Lanjutkan Tren Positif
Sabtu 04-10-2025,14:22 WIB
Prediksi Inter vs Cremonese, Ujian Berat untuk Tak Terkalahkan di San Siro
Sabtu 04-10-2025,13:35 WIB
Real Madrid vs Villarreal: Misi Kebangkitan Los Blancos di Tengah Isu Valverde Ngambek
Sabtu 04-10-2025,14:44 WIB
Prediksi Athletic Bilbao vs Mallorca, Los Leones Bertekad Akhiri Tren Buruk di San Mamés
Minggu 05-10-2025,04:10 WIB
Rating Pemain Chelsea usai Menang Dramatis atas Liverpool 2-1, Caicedo-Estevao Cemerlang
Terkini
Minggu 05-10-2025,13:12 WIB
Presiden Prabowo: TNI Harus Introspeksi dan Siap Jaga Kekayaan Negara
Minggu 05-10-2025,13:00 WIB
Mantan Travis Kelce Kayla Nicole Diduga Sindir Taylor Swift Terkait Lagu Opalite
Minggu 05-10-2025,12:47 WIB
Kisah Korban Selamat dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Harus Diamputasi saat Proses Evakuasi
Minggu 05-10-2025,12:22 WIB
3 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khozini Berhasil Teridentifikasi, Semua Warga Surabaya
Minggu 05-10-2025,12:00 WIB