SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah 5 tahun, tepatnya 2017 silam, kasus korupsi penjualan Waduk Wiyung dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kini kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga 11 miliar rupiah itu, kembali muncul. Namun penyidikan kasus penjualan Waduk seluas 21.812 meter persegi tersebut, tidak lagi ditangani oleh korps Adhyaksa yang bermarkas di Jalan Raya Sukomanunggal itu. Kini perkara yang disebut-sebut menyeret Lurah Babatan dan Camat Wiyung ini, tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, kabarnya penyidik Kejati Jatim telah menetapkan 2 orang tersangka warga Surabaya, yakni SMT (50) dan DLL (72), pada Selasa, 13 Desember 2022. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Waduk Persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, Selasa, 13 Desember 2022. Padahal, ketika disidik oleh Kejari Surabaya dan berakhir dengan SP3, Kajari saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, alasan penghentian penyelidikan dikarenakan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum, serta belum memenuhi unsur korupsi. "Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Didik Farkhan ketika itu. Pada kesempatan yang sama, Didik Farkhan juga mengemukakan, penyidik hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. "Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi," ujarnya. Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi terkait silang pendapat antara Kejari Surabaya dan Kejati Jatim tersebut berdalih, secara umum sama tetapi ada beberapa hal yang berbeda. “Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari Pemkot Surabaya tanggal 20 september 2020 terkait hal tersebut,” ucap Fathur, Rabu, 13 Desember 2022. (*)Kejari Surabaya dan Kejati Jatim Silang Pendapat Terkait Kasus Korupsi Penjualan Waduk Wiyung
Rabu 14-12-2022,16:32 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #wiyung
#waduk wiyung
#surabaya
#sengketa tanah
#pemkot surabaya
#kejati jatim
#kejati
#kejari surabaya
#agraria
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-06-2025,08:00 WIB
Vasa Hotel Surabaya Raih Juara 1 Kategori Best Tourist Attraction dalam Surabaya Tourism Awards 2025
Jumat 06-06-2025,19:10 WIB
JW Marriott Surabaya Raih Juara 2 Best Local Dishes dalam Ajang Surabaya Tourism Awards 2025
Jumat 06-06-2025,17:05 WIB
55 Tahun Persahabatan, Perayaaan Bakcang dan Temu Kangen Alumni YP Trisila di Surabaya
Jumat 06-06-2025,14:00 WIB
Taman Hiburan Pantai Kenjeran Raih Juara 2 Kategori Nature Based Tourism dalam Surabaya Tourism Awards 2025.
Terpopuler
Jumat 06-06-2025,18:00 WIB
Update Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol
Jumat 06-06-2025,18:28 WIB
Prabowo Bangga dengan Kemenangan Timnas Lawan China: Perjuangan Belum Berakhir
Sabtu 07-06-2025,05:56 WIB
Rating Pemain Italia Pasca Dihajar Norwegia 0-3, Siapa Paling Jeblok?
Jumat 06-06-2025,19:21 WIB
Usai Wukuf, Khofifah akan Lempar Jumrah Aqabah di Mina dan Thawaf Ifadhah
Sabtu 07-06-2025,01:38 WIB
Dari River Plate ke Santiago Bernabeu: Real Madrid Tandatangani Mastantuono
Terkini
Sabtu 07-06-2025,16:22 WIB
Presiden Prabowo Diundang Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada
Sabtu 07-06-2025,16:05 WIB
Menag Sebut Ada Jamaah Haji Doakan Kemenangan Timnas, Langsung Dikabulkan
Sabtu 07-06-2025,16:00 WIB
Mengenal dan Memahami Jenis-Jenis Komunikasi
Sabtu 07-06-2025,15:50 WIB
Maling Motor Menggila di Surabaya Raya (2): Tak Mudah Melacak Penadah
Sabtu 07-06-2025,15:19 WIB