SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus kejahatan terhadap anak di Kota Surabaya turun. Itu dilihat dari kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya selama 2022.
Dari data yang Unit PPA yang diterima Harian Disway, t indak pidana dengan korban anak dibagi menjadi 3 kategori:
Kekerasan terhadap anak (pasal 80 UU RI No.17 Tahun 2016) ; dari 38 kasus turun menjadi 26 kasus.
Persetubuhan terhadap anak (Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016); dari 53 turun menjadi 37 kasus
Pencabulan terhadap anak (Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016); dari 51 kasus turun menjadi 31 kasus.
Meski demikian, Panit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan bahwa angka kasus memang turun. Namun, belum semua kasus selama 2022 berhasil mereka selesaikan.
“Ada yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, ada yang sudah disidangkan. Namun, ada juga yang masih dalam proses penyidikan,” ungkap Wulan, Sabtu, 31 Desember 2022.
Wulan juga menerangkan, pelaku kekerasan seksual seperti pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Bahkan oleh anggota keluarga yang tinggal serumah dengan korban.
“Ada yang dilakukan tetangga. Juga dari keluarga sendiri. Mulai dari bapak kandung, paman, pakde, dan juga mungkin dari pacar sendiri,” terangnya.
Pada akhir tahun ini Surabaya juga dihebohkan dengan kasus inses. Terungkapnya kasus percintaan antara ayah dan anak itu, lantaran bayi hasil hubungan haram itu meninggal akibat susu formula, pada 13 Desember, lalu.
Untuk kasus yang terbilang langka di Surabaya itu, polisi menjerat tersangka atas tindak pidana Pelecehan seksual secara fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaan ya secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual. (*)