JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel saat membacakan tuntutan.
Sambo terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Tudingan Istri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf Terbantahkan, Tuntutan JPU Lebih Ringan
BACA JUGA:Ajudan Sambo Dituntut 8 Tahun, JPU Ungkap Peran Bripka RR
Sambo menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Sawit, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Mantan polisi bintang dua itu juga mengakui telah membuat skenario untuk mengelabui kepolisian. Namun rencananya itu berhasil dibongkar.
Sebelumnya, JPU juga menuntut sopir dan ajudan Sambo: Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal.
Keduanya dituntut 8 tahun penjara. Kini publik tinggal menunggu tuntutan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Tuntutan putri bakal dibacakan besok.
BACA JUGA:Bohong yang Terbohong di Sidang Sambo
BACA JUGA:Hari Ini Tuntutan Sambo, Besok Putri
Juga tuntutan untuk Bharada E yang ikut menembak Brigadir J.
Sidang Sambo digelar perdana pada 17 Oktober 2022. Tuntutan Jaksa dibacakan tepat tiga bulan, hari ini. (*)