Hari Ini Tuntutan Sambo, Besok Putri

Hari Ini Tuntutan Sambo, Besok Putri

Ferdy Sambo.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Senin, 16 Januari 2023. Anak buah mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo, Kuar Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Mereka didakwa dianggap terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu digelar terpisah. Kuat Ma'ruf mendapat gilian pertama.  “Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata JPU Rudy Irmawan.. 

Pertimbangan jaksa, Kuat Ma'ruf berperan mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Kuat yang berbelit-belit, tidak mau mengakui perbuatannya, dan tidak menyesali perbuatannya di persidangan menjadi pertimbangan yang memberatkannya. 

BACA JUGA:Ajudan Sambo Dihukum 8 Tahun, JPU Ungkap Peran Bripka RR

Jaksa menyebut, Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang.

Jaksa juga menyimpulkan, tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Tindakan itu dilakukan, untuk mencegah Yosua melarikan diri saat akan dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Kodir.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak memiliki motivasi pribadi. Hanya mengikuti niat jahat dari pelaku lain. Perbuatannya itu, ia dijerat pasal 340 KUHP Jo. 55 ke 1 KUHP.

Irwan Irawan, penasihat hukum Ma’ruf, menjelaskan, perintah untuk menutup pintu dan jendela tidak pernah ada dalam persidangan. “Harusnya, tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta persidangan. Dari keterangan semua saksi,” ucapnya.

Hari ini, 17 Januari 2023, giliran Ferdy Sambo yang menjalankan sidang tuntutan. Keesokan harinya, barulah  Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang akan ditunutut. (Michael Fredy Yacob)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: