Putri Chandrawati Merasa Difitnah Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Maruf

Rabu 25-01-2023,12:33 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Istri Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan di kelanjutan sidang pembunuhan Brigarid J, Rabu, 25 Januari 2023. Ia menangis ketika membacakan pledoi itu.

Putri memakai pakaian serba putih. Ia menangis sepanjang pembacaan nota pembelaan.

Dia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Terutama soal tudingan selingkuh.

Putri dituding berselingkuh dengan sopir Sambo: Kuat Maruf. Namun jaksa penuntut umum  (JPU) menyimpulkan bahwa dirinya berselingkuh dengan mendiang Brigadir J (Yoshua).

BACA JUGA:Pleidoi Kuat Maruf: Parah, di Medsos Saya Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri

BACA JUGA:Tudingan Istri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf Terbantahkan, Tuntutan JPU Lebih Ringan

“Dalam kondisi menahan perih tersebut. Saya difitnah dicemooh, dicaci maki. Di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Maruf,” kata Putri sambil terisak.


Putri Chandrawati saat membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.-Layar Tangkap Youtube-

Menurutnya semua itu hanyalah fitnah. Putri menegaskan bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Kalau lah mereka bisa merasakan situasi ketika di satu sisi adalah korban, namun disisi lain dituduh sebagai otak pembunuhan. Semoga harapan saya masih didengar,” ujar Putri.

BACA JUGA:Tuntutan Seumur Hidup Sambo, Jaksa Terkesan Ragu-Ragu

BACA JUGA:Breaking News! Sambo Dituntut Seumur Hidup

Ia berharap tak ada perempuan lainnya yang mengalami cobaan seperti itu. Putri merasa diperlakukan tidak adil. Ia merasa sebagai korban pelecehan seksual yang dituding sebagai otak pembunuhan berencana ke Brigadir J.

JPU menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun. Sama dengan putusan Kuat Maruf dan Bripka Risky Rizal. 


Kuasa hukum dari Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan pembelaan kliennya.-Layar Tangkap Youtube-

Kategori :