Pleidoi Kuat Maruf: Parah, di Medsos Saya Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri
Setelah mendengarkan berbagai kesaksian dan fakta yang ada, Kuat Maaruf dituntut 8 tahun penjara atas pembunihan Brigadir J di rumah dinas Fersy Sambo.-Intan Afrida Rafni---
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituding berselingkuh dengan istri bosnya, Putri Chandrawati. Sebagian besar publik sempat mempercayai kisah itu.
Narasi yang beredar:Kuat dan Putri lah yang membuat cerita karangan agar Sambo membunuh Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa yang berselingkuh adalah Putri dan Brigadir J.
Kuat Maruf pun sempat bingung dengan kisah yang beredar. Ia menilai tuduhan itu sangat parah.
BACA JUGA:Sebelum Marselino Ferdinan, Ini 7 Pemain Indonesia di Liga Belgia
BACA JUGA:Tuntutan Seumur Hidup Sambo, Jaksa Terkesan Ragu-Ragu
Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," ujar Kuat Ma'ruf.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini," tutur Kuat menambahkan pembelaannya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-@trishaeas-Instagram
BACA JUGA:Tudingan Istri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf Terbantahkan, Tuntutan JPU Lebih Ringan
BACA JUGA:Kemungkinan Marselino Ferdinan ke Klub Beerschot V.A.
Selain itu Kuat Ma'ruf juga secara tegas membantah terlibat dalam merancang atau merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan, selama itu saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," tandasnya.
Sebelumnya Kuat membuat pengakuan bahwa dirinya bukan orang yang sadis sampai dituding ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: