SURABAYA, HARIAN DISWAY - TAS Hermes KW yang dijual terdakwa Medina Zein kepada Uci Flowdea Sudjiati itu benar-benar mirip aslinya. Hakim bisa jadi tidak bisa memastikan sembilan tas itu asli atau KW. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Ugi Ramantyo menghadirkan perwakilan dari Hermes internasional dalam sidang kasus penipuan di PN Surabaya, 26 Januari 2023.
Hermes menunjuk Lukman Hakim Basir untuk mewakili perusahaan dari Paris tersebut. Awalnya Lukman diajukan sebagai ahli. Namun ternyata Lukman tidak punya kapasitas sebagai ahli per-Hermes-an. Ia hanya berbekal sembilan surat keterangan dari Hermes internasional. Surat itu berisi penjelasan bahwa sembilan tas Hermes yang dibeli Uci. Kualitas kulit, metal, dan finishing 9 tas tersebut tidak sesuai standar Hermes.
Ketua majelis hakim, Gede Agung Pranata memutuskan keterangan Lukman bukan sebagai saksi ahli. Penilaian itu berdasarkan foto. “Foto sembilan tas yang diperiksa dikirim ke Hermes. Yang dikirim gambar tampilan luar belakang, samping, dan dalam,” kata Lukman.
TAS Hermes KW yang menjadi barang bukti diletakkan di meja hakim-FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-
Tas Hermes yang dijual Medina sangat mirip dengan aslinya. “Pihak Hermes sendiri sangat heran dapat dari mana tas Hermes itu,” kata Lukman lantas tersenyum. Jaksa juga menghadirkan saksi korban Uci Flowdea Sudjiati dan asistennya, Rizky Firmansyah
Penasihat hukum Medina, Soetomo, mengkritik Hermes Internasional. Menutrutnya, pihak Hermes seharusnya menguji secara fisik. Bukan hanya melalui foto-foto. Soetomo juga berpendapat, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kemudian baru masuk ranah pidana.
Medina tidak hadir langsung di PN Surabaya. Ia ditahan di Rutan Pindok Bambu, Jakarta. Dia hanya hadir melalui layar kaca. Wajahnya terlihat kusam. Tanpa dibubuhi make-up. Riasan yang tersisa hanya goresan tebal alisnya. Saat ini ia mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Kamis pekan depan Melina Zein kembali disidang. Agendanya keterangan saksi ahli. (*)