Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: KPSIS Pilih Netral di Pilwali Surabaya (39)

Minggu 29-01-2023,13:01 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Pemkot akan menyerahkan tanah asetnya ke negara. Dengan cara itu aset daerah bisa dilepas tanpa melalui proses pengadilan atau skema ganti rugi sesuai perda barang milik daerah (BMD).  Tanah negara bebas itu nantinya bisa disertifikatkan warga yang telah tinggal lebih dari 20 tahun.

Jika Eri-Armuji berhasil, maka baru kali ini janji politik surat ijo akan terealisasi. Isunya tak perlu lagi dibawa-bawa saat pemilu lagi.

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Belajar dari Bengkulu (32)

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Kampung Tua Batam Bisa Gratis (31) (Salman Muhiddin)

Peran Whisnu Sakti Buana, BACA BESOK!

 

Kategori :