Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Kampung Tua Batam Bisa Gratis (31)

Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Kampung Tua Batam Bisa Gratis (31)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil (kiri) dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Kanan) saat Rapat Permasalahan Kampung Tua di Kantor Wali Kota Batam Juni 2019.-Humas Pemkot Batam-

Masyarakat Kampung Tua Kota Batam punya persoalan mirip tanah surat ijo di Surabaya. Tanah yang mereka tinggali tak bisa disertifikatkan. Namun, dua tahun lalu masyarakat yang 240 tahun tinggal di sana secara turun-temurun itu mendapat atensi Presiden Joko Widodo.

Warga penghuni surat ijo di Surabaya protes karena tanah yang mereka tinggali diklaim sebagai aset pemkot. Sementara tanah warga Kampung Tua di Batam bersengketa dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Instansi yang dibentuk pemerintah pusat pada 2007 itu memiliki SK Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 11,03 juta meter persegi. Terdapat 42.970 persil tanah yang dihuni 21.188 kepala keluarga. 

Jumlah persilnya nyaris menyamai tanah surat ijo di Surabaya. Yakni 48 persil di tanah seluas 14 juta meter persegi. 

Problem Kampung Tua lebih dulu didengar Presiden Joko Widodo. Pencarian solusi atas persoalan itu intens dibicarakan pada 2019. 

Kementerian ATR BPN, Pemkot Batam dan BP Batam sama-sama mau mencari jalan keluar atas konflik tanah dengan warga itu. Pencarian solusinya bisa lebih cepat karena BP Batam tunduk pada presiden. Akhirnya disepakati bahwa SK HPL yang diberikan ke BP Batam dikembalikan ke negara.

Sementara di Surabaya pelepasan tanah memerlukan persetujuan wali kota. Kebijakan itu baru dilaksanakan saat Whisnu Sakti Buana diangkat sebagai wali kota selama 6 hari, tiga bulan lalu.

Saat itu, Whisnu bersurat ke pusat bahwa pemkot siap melepas tanah asetnya ke negara. Kebijakan itu diteruskan Wali Kota Eri Cahyadi yang sampai sekarang terus berkoordinasi dengan BPN Jatim.

Pemkot dan BPN Jatim akan mencari solusi pelepasan tanah Surat Ijo. Sebab ada aset yang memang diperoleh secara sah oleh pemkot. Ada juga yang statusnya “abu-abu”.

Pelepasan aset tersebut akan memerlukan waktu panjang. Kementerian ATR/BPN baru melepaskan 1.406 persil tanah di Kampung Tua Batam pada gelombang pertama akhir 2019 lalu. Masih ada 34 titik lain yang dikerjakan secara bertahap. 

Yang jelas, cara yang dilakukan di Batam bisa diadopsi di Surabaya. Pejuang surat ijo bisa “memerdekakan” tanahnya segera. (Salman Muhiddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: