PASURUAN, HARIAN DISWAY - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan menggelar penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Kamis, 2 Februari 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
MoU tersebut terkait dengan pendamping dan pengawasan penggunaan dana hibah maupun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI Kota Pasuruan ke depan.
Dengan MoU tersebut, nantinya sejak penyusunan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban penggunanaan dana hibah pada cabang olahraga (cabor) masing-masing akan didampingi tim kejari setempat.
”Termasuk aspek pembinaan penggunaan dana hibah daerah kepada cabor,” ujar Gangsar Sulistyarso, ketua KONI Kota Pasuruan, Kamis, 2 Februari 2023.
Seperti diketahui, di internal KONI Kota Pasuruan sudah cukup lama ditemukan adanya cabor yang sering lambat dalam penyelesaian pertanggungjawaban anggaran yang diterima.
Bahkan, ada cabor yang terbukti menyalahgunakan dana hibah pada 2013–2015, yakni sepak bola, lewat askot PSSI-nya yang menyebabkan kerugian negara mencapai nyaris Rp 4 miliar. Sebab, dalam penggunaan anggarannya, ternyata banyak kegiatan fiktif di dalamnya. (*)