SURABAYA, HARIAN DISWAY - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kelanjutan kinerja dan keberanian Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Pernyataan itu ditujukan dalam kasus mafia tanah Berlian Ismail dan kelompoknya yang dinilai meresahkan warga Kota Surabaya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga telah meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Irwasum Polri. Serta Kadiv Propam. Tujuannya, mendorong Kapolrestabes Surabaya menuntaskan kasus tersebut. Berlian Ismail, terbukti kalah dan tidak memiliki hak terhadap objek harta pailit di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya. Hal itu terpampang di website resmi info perkara Mahkamah Agung pada Putusan No. 200K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 24 Januari 2023. BACA JUGA:Jika Napoli Dihukum Seperti Juventus: Inter Milan, Lazio, Atalanta, AC Milan, dan AS Roma Berebut Scudetto BACA JUGA:Tumbuh 40,68 Persen, Laba BSI Capai Rp 4,26 Triliun MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Berlian Ismail. Artinya, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 23/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN.Niaga.Sby. Jo, 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. Atas dasar itu pula, Kurator Albert Riyadi Suwono (Pelapor) menuntut keadilan. Agar penyidik segera menetapkan Berlian Ismail dkk sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, penggelapan barang tidak bergerak, pengrusakan secara bersama-sama, dan pengrusakan atau menarik barang sitaan. Karena hukumannya di atas 5 (lima) tahun penjara, Albert meminta dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik. BACA JUGA:KONI Kota Pasuruan Gandeng Kejaksaan untuk Pengawasan Dana Hibah BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Minta Waktu Pelajari Penyimpangan DBHCHT Kota Pasuruan “Sangat meresahkan masyarakat dan merupakan suatu pembiaran oleh Polisi. Karena Berlian Ismail sudah lama berstatus tersangka dalam delik biasa kasus mafia tanah atas objek di Jalan Kapuas No. 24 Surabaya. Tetapi berkas perkaranya mandeg tanpa kepastian hukum. Padahal, Berlian Ismail juga sudah kalah praperadilan di PN Surabaya melawan Kapolrestabes Surabaya, sebagaimana Putusan PN Surabaya No. 50/Pid.Pra/2018/PN.Sby pada tanggal 5 Oktober 2018," kata pria yang juga merupakan Koordinator Jaringan IPW di Jawa Timur. Kasus Berlian Ismail dibahas di talk show dengan tema “Hak Imunitas Advokat dalam perkara Pidana & Perdata” yang digelar Peradi Pergerakan. "Hal itu juga telah dibahas dalam Talk Show bersama Ketua DPP Peradi Pergerakan & Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen DPP Peradi Pergerakan M. Syafe’i, pada tanggal 17 Januari 2023 di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya lalu," katanya. Albert juga meminta Penyidik Polrestabes Surabaya mendalami dugaan keterlibatan Oknum BPN Surabaya 1. Diduga ada oknum BPN yang membantu mafia tanah untuk menerbitkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. BACA JUGA:Zulkifli Hasan Soal Penghentian Izin Kripto: Banyak yang Marah ke Saya BACA JUGA:Mas Dion, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Gelorakan Semangat Nahdliyin untuk Hadir di Peringatan 1 Abad NU Surat itu ditanda-tangani Kartono Agustiyanto Nomor 5109/6-35.78/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Pada surat tercantum, seolah-olah memberikan hak terhadap tanah negara bekas hak tanah barat (eigendom verponding) yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyatakan, kasus tersebut masih lidik. Saat ini ditangani penyidik baru di unit Harda. BACA JUGA:Peringatan 1 Abad NU, Siapkan 66 Layar Raksasa di sekitar GOR Sidoarjo BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Giliran Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Diperiksa KPK “Masih menunggu bukti-bukti dari pelapor dan setelah bukti-bukti lengkap akan gelar perkara kembali,” ujar Mirzal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 2 Februari 2023. Mirzal juga membantah kalau Berlian Ismail sudah berstatus tersangka. “Kan masih mengumpulkan bukti-bukti mas,” tegasnya. (*)IPW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Mafia Tanah Berlian Ismail di Polrestabes Surabaya
Kamis 02-02-2023,16:35 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin
Tags : #sugeng teguh santoso
#sindikat mafia tanah
#mafia tanah
#ipw
#indonesia police watch
#berlian ismail
Kategori :
Terkait
Rabu 30-10-2024,15:11 WIB
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Rencana Pemberantasan Mafia Tanah di Komisi II DPR
Kamis 10-10-2024,15:23 WIB
DPR RI Bikin Badan Aspirasi Raykat, Ingin Tampung Keluhan, Partisipasi Publik, hingga Aspirasi Pendemo
Senin 15-07-2024,15:53 WIB
AHY Gebuk Mafia Tanah di Grobogan dan Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 Triliun
Jumat 03-05-2024,21:52 WIB
Kementerian ATR/BPN Targetkan 82 Kasus Mafia Tanah Rampung di 2024
Rabu 01-05-2024,12:13 WIB
AHY Dampingi Jokowi Bagi-bagi Sertipikat Tanah di Banyuwangi
Terpopuler
Rabu 05-02-2025,04:12 WIB
Al-Hilal vs Persepolis 4-1: Blue Wave Ambil Alih Puncak Klasemen Liga Champions Asia!
Rabu 05-02-2025,06:31 WIB
Le Mans vs PSG 0-2: Les Parisiens Lolos ke Perempat Final Piala Prancis Tanpa Dembele!
Rabu 05-02-2025,21:08 WIB
Sikap Mantan Ibu Mertua Barbie Hsu Ini Dipuji
Rabu 05-02-2025,05:38 WIB
Atletico Madrid vs Getafe 5-0: Los Rojiblancos Melaju ke Semifinal Copa del Rey
Rabu 05-02-2025,10:33 WIB
Pendidikan Indonesia dalam Krisis: Kenapa Bantuan Sosial Tak Lagi Cukup?
Terkini
Rabu 05-02-2025,23:51 WIB
Barbie Hsu dan Suami Punya Tato Kembar, Simak 5 Fakta Lain yang Jarang Diketahui Publik
Rabu 05-02-2025,23:25 WIB
Mantan Suami Barbie Hsu Minta Media Kabarkan yang Baik-Baik tentang Mendiang
Rabu 05-02-2025,23:11 WIB
Warisan Barbie Hsu Diperkirakan Dibagi Rata untuk Suami dan Kedua Anaknya
Rabu 05-02-2025,21:44 WIB
Barbie Hsu Tiada, Zhang Lan Mantan Ibu Mertua Janji Asuh Anak-Anak Mendiang
Rabu 05-02-2025,21:26 WIB