JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Istrinya, Putri Chandrawati 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf 15 tahun penjara. Tiga orang itu mendapat hukuman paling berat di kasus terbunuhnya Brigadir J.
Hakim meyakini, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 yang diawali oleh cerita sepihak Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang.
Kuat Ma'ruf terlibat dalam proses skenario pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Sambo.
BACA JUGA:Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya
BACA JUGA:Mengapa Vonis Kuat Maruf jadi 15 Tahun?
Pembacaan vonis Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. -tagkapan layar pn jaksel-
Putri dianggap mengarang cerita agar suaminya tak marah. Dia menuding Brigadir J mencoba melecehkannya.
Oleh karenanya, cerita sepihak Putri Candrawathi mengenai dugaan pelecehan seksual harus dikesampingkan. Peristiwanya tidak pernah ada.
Hal tersebut diungkap oleh majelis hakim dalam agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Hakim mengatakan, Karo Provos Propam Polri Benny Ali sempat menginterogasi Putri Candrawathi atas kejadian di Duren Tiga, serta dugaan pelecehan yang dialaminya saat di rumah Magelang.
Hakim Wahyu memutuskan dengan menetapkan Ferdy Sambo divonis mati. -tangkapan layar youtube pn jaksel-
BACA JUGA:Bunuh Orang Mirip untuk Palsukan Kematian
BACA JUGA:Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Putri Candrawathi menceritakan kisah karangannya sambil menangis. Saksi Benny Ali terbawa perasaan setelah mendengar cerita kejadian dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri Chandrawati. Apalagi, dia istri atasannya.
“Skenario yang disampaikan oleh Putri Chandrawathi diselingi isak tangis sedemikian rupa, sehingga Benny Ali terbawa perasaannya melihat keadaan Putri Candrawathi menjadi prihatin atas kejadian yang menimpa Putri Candrawathi,” ujar hakim di PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.