Cepat, petugas menutup goden lagi. Situasi para saksi panik, apalagi para petugas eksekusi.
Alat listrik diperbaiki lagi. Kali ini oleh ahlinya, yang sudah didatangkan sejak kegagalan eksekusi pertama. Gorden ternyata tidak dibuka saat eksekusi ketiga siap dilaksanakan.
Ternyata, eksekusi ketiga dan keempat. Juga gagal. Vandiver baru mati pada eksekusi kelima. Reporter yang menyaksikan eksekusi itu menghitung, Vandiver menderita kesakitan selama 17 menit. Melalui lima kali sentakan listrik.
Herbert Shaps, pengacara Vandiver, protes. Katanya, itu eksekusi yang kejam. Lebih kejam daripada menyembelih sapi. Kejadian itu heboh. Diberitakan media massa di sana. Kepala departemen penjara minta maaf kepada publik. Mengakui, ada kesalahan manusia (human error).
Sejak itu, sebagian besar (dari 50) negara bagian di AS menerapkan hukuman mati suntik. Terpidana disuntik racun. Tapi, juga sering gagal. Dari 1985 sampai 2022, ada 46 kali kegagalan eksekusi.
Terpidana tidak segera mati gegara petugas sering kesulitan untuk menusuk nadi terpidana. Setelah diulang beberapa kali, terpidana akhirnya mati. Tapi, itu kematian menyakitkan.
Di Indonesia, pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Pelaksanaan diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Sebelum dieksekusi mati, terpidana wajib mengetahui mengenai rencana pelaksanaan tersebut, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
Pelaksana atau algojo eksekusi mati adalah regu tembak. Dari polda di wilayah hukum tempat pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis. Polda membentuk regu tembak.
Regu tembak terdiri atas seorang berpangkat bintara, dua belas tamtama, dipimpin seorang perwira.
Eksekutor adalah jaksa tinggi di wilayah hukum tempat pengadilan tingkat pertama. Eksekutor bertanggung jawab pelaksanaan eksekusi sampai selesai. Eksekutor yang memberikan perintah kepada regu tembak.
Setiap terpidana mati punya hak permintaan terakhir. Ditujukan kepada jaksa agung atau jaksa eksekutor. Itu diatur di Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.
Pelaksanaan eksekusi dirahasiakan untuk umum. Yang berhak hadir dalam eksekusi, berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964, adalah penasihat hukum terpidana. Untuk terpidana, ia berhak minta didampingi rohaniwan.
Wartawan dilarang melihat eksekusi. Biasanya, jelang pelaksanaan eksekusi, pihak lembaga pemasyarakatan yang mengurung terpidana membikin strategi untuk mengecoh wartawan. Disusun iring-iringan mobil pengecoh.
Setelah wartawan terkecoh, barulah iringan mobil berisi terpidana berangkat. Atau, kalau masih dikejar wartawan juga, dilakukan manuver yang sudah disiapkan.