JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Bripka RR. Sebaliknya hukuman untuk Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jauh lebih ringan.
Sebelum vonis Bharada Eliezer, sudah ada empat vonis lainnya:-
Ferdy Sambo: Dituntut JPU seumur hidup, divonis hakim hukuman mati.
Putri Candrawathi: Dituntut JPU 8 tahun penjara, divonis hakim 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf: Dituntut JPU 8 tahun, divonis hakim 15 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal: Dituntut JPU 8 tahun penjara, divonis hakim 13 tahun penjara.
Bharada E mendapat keringanan hukuman karena menjadi justice collaborator. Sedangkan empat terdakwa lainnya dianggap memberikan keterangan berbelit dan menjadi sosok kunci pembunuhan Brigadir J.
Bharada E yang merupakan mantan Asisten Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itudivonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. Vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 12 tahun penjara.eliezer-tangkapan layar pn jaksel- "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu,15 Februari 2023. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu. Ruang sidang langsung dipenuhi dengan kegembiraan. Richard menangis usai mendengar vonis tersebut. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman penjara 12 tahun sebelumnya dari jaksa penuntut umum. Selain berstatus justice collaborator, Bharada E membunuh rekannya sendiri karena perintah Sambo. Dalam tekanan dan bukan kemauan sendiri. Namun, JPU sempat memberikan tuntutan berat kepadanya. Bharada E dinyatakan memenuhi ciri-ciri pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Pasal 340 KUHP juncto dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar dipenjara tetap ditahan, dipotong masa tersingkir,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. Statusnya sebagai eksekutor membuat JPU memberikan hukuman berat. Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri. Maka, Bharada E menangis bahagia usai vonis itu. Tangisan kebahagiaan itu juga menyebar ke berbagai penjuru negeri. (*)