UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries

Jumat 17-02-2023,14:09 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ada saja yang menghubungkan kasus Ferdy Sambo dengan Undang-Undang KUHP baru. Katanya, UU baru itu disiapkan agar Sambo bebas dari hukuman mati.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries angkat bicara. "Isu tersebut sama sekali tidak benar," kata Albert dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Di UU KUHP yang baru, ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sudah dibahas sejak UU dirancang 2015. Artinya, pasal itu sudah dibahas jauh sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Ketentuan itu mengacu pada pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007. Disebutkan bahwa pelaksanaan pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila terpidana berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diturunkan jadi penjara seumur hidup.


Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin 13 Februari 2023-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

BACA JUGA:Kasus Baru untuk Sambo: Ada Transferan setelah Kematian Yosua

BACA JUGA:Eliezer Pembunuh, tapi Hero Perkara Sambo

Hukuman mati tidak lagi dijatuhkan untuk sanksi pidana pokok. Namun, hukuman yang bersifat khusus dan alternatif.

"Mengkait-kaitkan kasus Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi yang keliru, apalagi kasus tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," lanjut Albert.

Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup juga tidak instan. Kewenangan terbesar ada di Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 4 UU KUHP.

Terpidana mati juga harus melewati serangkaian asesmen objektif dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.

"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan Pidana Mati menjadi hapus," ujarnya.


Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat mengadili kasus Ferdy Sambo. Ia menjatuhi vonis kelima terdakwa dengan penuh krusial dan pro kontra.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/iNewsTV-

BACA JUGA:Polemik Hukum Mati, dari Ruth Ellis sampai Sambo

BACA JUGA:Perbandingan Vonis Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Bripka RR

Kategori :