Kasus Baru untuk Sambo: Ada Transferan setelah Kematian Yosua

Kasus Baru untuk Sambo: Ada Transferan setelah Kematian Yosua

Komarudin Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media. -M Ichsan-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- PERMASALAHAN hukum baru akan menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawannya. Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, kembali melaporkan mantan perwira bintang dua itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka datang dengan didampingi penasihat hukum Kamaruddin Hendra Simanjuntak. Laporan tersebut terkait dengan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky Rizal Wibowo diduga mengambil barang milik Yosua. Termasuk uang.

”Yosua dimakamkan 11 Juli 2022. Di hari yang sama, ada transaksi transfer uang ke rekening Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua. Masak Yosua transfer uang dari dalam kubur,” kata Kamaruddin saat dihubungi Harian Disway, Kamis, 16 Februari 2023.

Laporan tersebut mereka berikan kemarin. Itu setelah mereka mendengarkan putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selain uang yang hilang, barang-barang berharga mendiang Yosua dilaporkan hilang. Misalnya, laptop, pin Polri yang terbuat dari emas, dua unit handphone, dan jam tangan.

”Dari fakta persidangan kemarin, Ricky Rizal mengakui semua barang itu dikuasainya. Tapi, saat mendengar pembacaan putusan, semua barang-barang itu tidak masuk alat bukti. Artinya, ini sudah modus pencurian,” terangnya.

Di persidangan juga terbukti, Ricky melakukan itu berdasar perintah dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Kamaruddin sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada tim Sambo itu. Namun, hingga putusan, tidak ada iktikad baik dari mereka.

”Apa hak mereka melakukan itu. Kalau Yosua meninggal, semua harta benda Yosua akan jatuh ke ahli warisnya. Yakni, keluarga besarnya. Sudah delapan bulan kami berikan warning. Tapi, tidak ada respons. Jadi, sekarang kami melapor,” terangnya.

Sebenarnya, sejak awal kasus itu bergulir, laporan tersebut sudah diberikan. Namun, penyidik hanya menjerat mantan kepala Divisi Propam Polri dan empat orang lainnya itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Kini, setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia dan orang tua Yosua kembali membuka kasus tersebut. Tentu, bukti tambahannya adalah fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Ia pun menduga, sejak awal, Ricky Rizal memata-matai gerak-gerik keluarga Yosua dari handphone polisi berpangkat brigadir itu. Sebab, menjelang sidang dakwaan, tepatnya 8 November 2022, nomor handphone Yosua keluar dari grup keluarga.

Sementara itu, untuk uang Rp 200 juta yang diduga dicuri Rizal, Kamaruddin menilai, saat kejadian, pelaku sudah membuka semua alat pasword handphone Yosua. Menggunakan fingerprint dari jari korban. ”Artinya, tindakan itu sudah direncanakan dari awal,” tegasnya.

Namun, Rizal dan Putri dalam persidangan menyatakan bahwa uang yang ditransfer itu adalah uang Putri. ”Harusnya ada persetujuan keluarga dulu dong. Ngomong baik-baik. Kalau memang betul uang Putri. Tapi, nanti akan dibuktikan, kok,” terangnya.

Kemarin, 16 Februari, Kamaruddin dan kedua orang tua Yosua sudah mendatangi beberapa bank. Mereka meminta rekening koran dari rekening Yosua. ”Kami sudah dapat dari BNI. Tinggal menunggu BCA dan BRI. Tapi, kami sudah datangi semuanya,” ucapnya.

Mereka akan mencari bukti lainnya. Itu dilakukan untuk mendukung laporan yang mereka berikan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. ”Besok (hari ini, Red) kami mencari bukti di bank lainnya. Uang yang hilang sementara baru di BNI,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: