Dengan data-data itu, pajak daerah Sidoarjo masih bisa dipacu dengan ekstensifikasi maupun intensifikasi. Masih banyak objek dan subjek pajak yang belum digali. Dari pajak bumi dan bangunan (PBB), misalnya. Tunggakan PBB mencapai lebih dari Rp 250 miliar. PBB tertagih dari nilai penetapan pun hanya berkisar 60 persen.
Pajak restoran, pajak parkir, dan pajak hotel juga punya potensi digali. Banyak pelaku usaha di bidang itu yang sudah memiliki kriteria sebagai subjek pajak, tetapi belum membayar atau mengutip pajak daerah. Pun, pajak daerah yang lain.
Yang paling penting, ekstensifikasi dan intensifikasi harus mengutamakan keadilan dan kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan pajak daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah justru membebani masyarakat kelas menengah bawah yang justru kontraproduktif. Pajak daerah harus menjadi mekanisme redistribusi kekayaan untuk mencapai kesejahteraan bersama sebagai tujuan pembangunan. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.