JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat direktorat jenderal pajak (DJP), terus berkembang. KPK baru saja meningkatkan status perkaranya. Dari klarifikasi menjadi penyelidikan.
Bahkan, kasus tersebut bakal menyeret sejumlah nama. Sama-sama pejabat pajak dan sesama alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan '89. KPK bakal memanggil mereka dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan ada pegawai ditjen pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta jumbo milik Rafael. Tentu saja juga melalui tahapan seperti Rafael.
Mereka bakal terlebih dulu dimintai klarifikasi oleh tim direktorat pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ini pengembangan dari hasil pemeriksaan Rafael pada awal Maret lalu," ujar Alexander kepada awak media, Selasa, 7 Maret 2023.
Namun, Alexander belum mau menyebutkan nama-nama tersebut. Yang jelas, mereka terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan harta milik Rafael di perusahaan-perusahaannya.
Bermula pada penelusuran tim terhadap para pemegang saham di perusahaan-perusahaan milik Rafael. Dari situlah terbongkar kongsi gelapnya. "Ternyata A berkongsi dengan B, B ini ternyata diduga istrinya salah satu pegawai pajak, seperti itu kita dalami," tutur Alexander.
Ia pun menekankan bahwa pihak yang akan dipanggil ini bukan berarti masuk ke dalam geng Rafael. Sebagaimana sebelumnya yang sering disebut-sebut oleh deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Cuma dalam bentuk kerja sama satu sama lain. "Yang oleh Pak Pahala dikatakan geng ya, tapi kita sejauh ini belum tahu apa itu maksudnya," ungkapnya.
Alexander memastikan keputusan menteri keuangan mencopot Rafael dari tidak akan memengaruhi proses penelusuran kasus harta jumbonya. Sebab, keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak itu sepenuhnya hak mereka. Sehingga, sudah jelas pelanggaran hukum Rafael di sana.
Hasil pemecatan Rafael dan pembuktian pelanggarannya sebagai ASN di ditjen pajak Kementerian Keuangan itu tidak akan memengaruhi cara pandang KPK. Bahwa KPK tidak berwenang untuk menilai tentang hukuman disiplin. Melainkan hanya terkait dengan penelusuran LHKPN Rafael yang dilaporkan senilai Rp 56,1 miliar.
Tentu saja, ia memastikan proses penelusuran itu untuk menemukan peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael. Baik dalam bentuk suap atau gratifikasi. Yang saat ini memasuki tahap penyelidikan.
"Kita lihat apakah yang senilai Rp 56 miliar atau Rp 57 miliar itu sesuai dengan profil yang bersangkutan dan sebagainya, termasuk yang diklarifikasi hari ini, kan semua masih berjalan," ungkap Alex
KPK dan PPATK telah menduga adanya tindak pencucian uang dilakukan oleh Rafael. Tentu saja penetapan ini didasarkan pada data LHKPN. "Jadi yang ini kemudian dari temuan LHKPN baru ke proses penyelidikan, artinya apa dalam proses ini ditemukan peristiwa pidananya apakah korupsi atau suap," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
PPATK pun mengambil langkah sigap. Yakni dengan memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael. Di dalamnya bahkan termasuk rekening keluarga. Terdiri dari akun rekening milik perseorangan, perusahaan, maupun badan hukum.
“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Selasa, 7 Maret 2023. Total transaksi 40 rekening itu mencapai nilai yang cukup fantastis: Rp 500 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening seorang konsultan pajak. Sebab diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael. Konsultan pajak itu digunakan sebagai nominee alias pihak ketiga.