KPK Panggil Muhammad Haniv Eks Kakanwil DJP

Komisi Pemberantasan Korupsi--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 pada Jumat, 7 Maret 2025. Mantan Kakanwil diduga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah. Ia dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk menindaklanjuti dan memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan KPK telah mengeluarkan surat tentang larangan bepergian ke luar negeri. "Pada tanggal 19 Februari 2035, KPK telah mengeluatkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," ujarnya pada Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Steavus Febyan Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Atas Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan
Di sisi lain, penyidik KPK akan memanggil anak mantan Kakanwil DJP, Feby Paramita sebagai saksi. Kasus korupsi gratifikasi ini diduga digunakan untuk pembiayaan fashion show anaknya.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apa yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang bersangkutan informasinya ada di luar negeri," ujar Tessa.
Muhammad Haniv tersangka dalam perkara dengan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: