SURABAYA, HARIAN DISWAY - Hanya sedikit masyarakat yang paham dengan hukum. Alhasil, ketika mereka terjerat hukum, mereka akan bingung. Tak sedikit juga, kondisi itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan penipuan. Sudah jatuh, ketiban tangga.
Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Surabaya melaksanakan konsultasi hukum gratis. Mereka menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Itu dilakukan saat Car Free Day, di sepanjang Jalan Darmo.
Ketua AAI Officium Nobile Surabaya Hendro J Oktavianus mengatakan, konsultasi hukum ini sudah sering mereka lakukan. Biasanya, konsultasi tersebut dilakukan di Gedung Siola. “Setiap hari kami laksanakan di sana. Sudah dua bulan terakhir ini,” katanya, Minggu, 12 Maret 2023.
Untuk di Jalan Darmo itu, mereka rencanakan, konsultasi hukum gratis ini akan dilakukan setiap minggu. “Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat Surabaya yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Hari itu, setidaknya ada 25 orang lebih yang mendatangi booth yang berada persis di depan Taman Bungkul tersebut. Mayoritas masalah hukum yang didiskusikan adalah permasalahan tanah, warisan, perceraian dan narkotika.
Sekretaris DPC AAI Officium Nobile Johanes Dipa Widjaja mengapresiasi kepedulian Kejari Tanjung Perak. Sebab, mereka mau ikut terlibat dalam dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat Surabaya.
“Kejari Tanjung Perak sangat menyadari bahwa, untuk menegakkan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Jangan sampai, hukum di Indonesia punya persepsi sendiri sehingga dalam penegakannya menimbulkan gesekan,” ucap Johanes Dipa.
Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, menyambut baik terobosan hukum yang telah dilakukan para advokat yang tergabung dalam DPC AAI Officium Nobile Surabaya. Dalam kegiatan itu, mereka bekerjasama dengan DPC Peradi-SAI Surabaya.
“Di Siola, Kejari Tanjung Perak dan DPC AAI Officium Nobile Surabaya, punya booth untuk konsultasi gratis. Agar, masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum, dan masyarakat yang ingin minta pendampingan hukum, dapat terlayani dengan baik,” terangnya.
Gagasan dilakukannya konsultasi hukum gratis dengan para jaksa di Kejari Tanjung Perak itu, karena seringnya mendapat pengaduan dari masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum.
Masalah hukum yang ingin mereka ingin konsultasikan adalah berkaitan dengan perkara pidana. Seperti: pencurian, penggelapan, pembunuhan, hingga narkoba. Namun, kini konsultasi yang dilakukan masyarakat semakin berkembang.
Permasalahan yang akhirnya didiskusikan adalah masalah tanah, waris, leasing hingga masyarakat yang mempunyai permasalahan dengan pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan, hanya permasalahan hukum saja yang mendapat bantuan hukum dari Kejari Tanjung Perak.
Mantan Kajari Karangasem Bali juga menambahkan, untuk masalah Restorative Justice (RJ) dan permasalah hukum yang bagaimana bisa dilakukan RJ, Kejari Tanjung Perak akan melibatkan DPC AAI Officium Nobile. (*)