Mobil Plat RFS Terjaring Razia di Surabaya, Apakah Boleh Dipakai Non-Pejabat?

Senin 20-03-2023,11:41 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mobil Kijang Innova putih berplat nomor RFS terjaring razia di Surabaya, Minggu dini hari, 19 Maret 2023. Razia skala besar itu disertai dengan tes alkohol bagi pengendara.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Innova itu dikendarai oleh seorang pemuda berinisial D. Saat diminta surat-surat kendaraan dengan nopol B 2466 RFS, pria tersebut terlihat gugup. Ia tidak bisa menunjukkan STNK. 

Apalagi saat diminta turun, ia terlihat ling lung. Sangking bingungnya ia memarkir mobilnya dalam posisi miring. Hingga polisi memintanya untuk tes alkohol dengan alat tiup. Namun hasilnya negatif.

Ketika anggota mendesak agar D menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, baru ia mengeluarkan secarik kertas. Kertas itu merupakan laporan kehilangan STNK. Polisi mengecek nomor rangka, apakah sesuai dengan yang tercantum pada surat kehilangan.

BACA JUGA:Series Jejak Naga Utara Jawa (42) : Secuil Warisan di Timur Madura

BACA JUGA:FIFA Beri 21 Catatan Sepakbola Indonesia, Kompetisi U-9, Problem Wasit, hingga Keamanan Stadion

Usai diberikan surat teguran, warga Gayungsari itupun dipersilahkan pergi. Dan diminta segera mengurus duplikat STNK.

Sementara itu, disinggung terkait plat RFS yang identik dengan mobil pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian) yang digunakan oleh masyarakat sipil, Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan kendaraan tersebut telah terdata di Samsat sesuai dengan jenis kendaraan Innova putih dan milik masyarakat sipil.

"Bukan milik pejabat, itu terdata kendaraan dengan Innova putih memang ada dalam data kendaraan bermotor di samsat. Milik masyarakat sipil," terang Aristianto, Minggu, 19 Maret 2023.

Disinggung terkait diperbolehkan plat tersebut digunakan oleh masyarakat sipil, Wakasat hanya menjawab mobil tersebut sesuai dengan data di Samsat.

Perlu diketahui, pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan plat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya. 

Sementara dalam Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat biasa bisa 'membeli' pelat nomor cantik 'RF' dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

Kategori :