JAKARTA, HARIAN DISWAY- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara tegas mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi. Melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi itu dicurigai dilakukan oleh 467 pegawai negeri sipil (PNS). Mahfud sudah menghitung dugaan transaksi mencurigakan itu. Ternyata, angkanya bukan Rp 300 triliun. Melainkan Rp 349 triliun. “Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Angka yang bombastis itu terjadi karena ada beberapa kali putaran uang yang sama. Akhirnya, uang tersebut dihitung dua sampai tiga kali. “Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi,” bebernya. Mantan menteri pertahanan itu mencontohkan, bentuk-bentuk dugaan pencucian uang itu. Seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain. “Ini transaksi mencurigakan. Itu banyak melibatkan dunia luar. Orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan mungkin dengan orang Kementerian Keuangan,” tegasnya. Komisi III DPR RI akan membahas transaksi mencurigakan itu hari ini, 21 Maret 2023. DPR menggelar rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sudahb bersurat, 7 Maret 2023. Nomor surat: SR2748/AT.01.01/III/2023. Surat itu berisi, seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu dan Kepada Inspektorat Jenderal periode 2009-2023. Totalnya 196 surat. “Surat ini tanpa ada nilai transaksi. Jadi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK. Kemudian tindak lanjut dari kementerian keuangan,” ucap Sri. Menurut dia, nama-nama yang ditulis di surat itu sebagian sudah dieksekusi. Ada yang mendapat sanksi, penjara, dan ada juga yang diturunkan pangkatnya. “Kita menggunakan PP nomor 94/2010. Mengenai ASN,” lanjut Sri Mulyani. Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa rapat kerja itu sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin dengan Menghadirkan Mahfud MD. “Ternyata Pak Menkopolhukam mendampingi Presiden ke Papua sehingga kami putuskan rapat kerja dengan PPATK dahulu. Nanti baru kami arrange jadwal dengan Pak Menkopolhukam. Nggak masalah,” kata Arsul. Transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 pertama kali dikemukakan oleh Menkopolhukam pada 8 Maret 2023 sebagai temuan dari PPATK. Pada 10 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu. Pada 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan angka terkait dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Selanjutnya, pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di Melbourne, Australia, Mahfud menyatakan akan menemui kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. (*)Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu Naik Rp 349 T, Komisi III Panggil PPATK Hari Ini
Selasa 21-03-2023,09:21 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 20-09-2024,19:55 WIB
Usai Bertemu Prabowo, SBY Undang Sri Mulyani: Ada Rencana Gabung Kabinet Baru?
Kamis 19-09-2024,11:35 WIB
Istana Bela Kaesang Naik Jet Pribadi: Peradilan Sepihak
Rabu 18-09-2024,13:18 WIB
Ma’ruf Amin Pamitan: Semoga Akhirnya Husnul Khatimah, Kemiskinan Ekstrem Bisa Nol Persen
Rabu 18-09-2024,08:00 WIB
Stroke dan Serangan Jantung Masih Menjadi Penyakit Mematikan di Indonesia
Minggu 15-09-2024,20:04 WIB
Ketua Komisi X Apresiasi Banggar Yang Menetapkan Skema Dana Pendidikan Tetap Berdasarkan Belanja Negara
Terpopuler
Sabtu 28-09-2024,15:30 WIB
Ole Gunnar Solskjaer Kecewa Berat Pulangkan Ronaldo ke MU, Jadi Parasit Tim?
Minggu 29-09-2024,02:00 WIB
Wolves vs Liverpool 1-2, Penalti Mo Salah Bawa The Reds ke Puncak Klasemen
Minggu 29-09-2024,08:00 WIB
Dugaan Justin Bieber Dilecehkan P Diddy Menguat, Gara-Gara Usher?
Minggu 29-09-2024,00:17 WIB
Newcastle vs Man City 1-1: Tanpa Rodri dan Kevin De Bruyne, The Cityzens Jompo
Minggu 29-09-2024,02:36 WIB
Genoa vs Juventus 0-3, Si Nyonya Tua Rebut Capolista Liga Italia
Terkini
Minggu 29-09-2024,14:06 WIB
Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992
Minggu 29-09-2024,13:53 WIB
Netanyahu Klaim Israel 'Menang' di Sidang Umum PBB
Minggu 29-09-2024,13:39 WIB
Tutut Soeharto Minta Maaf Bila Sang Ayah Ada Salah Selama Jadi Presiden
Minggu 29-09-2024,12:01 WIB
JKT 48 Gelar Senbatsu Sousenkyo Single ke-26, Feni Sementara Memimpin
Minggu 29-09-2024,11:33 WIB