JAKARTA, HARIAN DISWAY- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara tegas mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan tindak pidana korupsi. Melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi itu dicurigai dilakukan oleh 467 pegawai negeri sipil (PNS). Mahfud sudah menghitung dugaan transaksi mencurigakan itu. Ternyata, angkanya bukan Rp 300 triliun. Melainkan Rp 349 triliun. “Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Angka yang bombastis itu terjadi karena ada beberapa kali putaran uang yang sama. Akhirnya, uang tersebut dihitung dua sampai tiga kali. “Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi,” bebernya. Mantan menteri pertahanan itu mencontohkan, bentuk-bentuk dugaan pencucian uang itu. Seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain. “Ini transaksi mencurigakan. Itu banyak melibatkan dunia luar. Orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan mungkin dengan orang Kementerian Keuangan,” tegasnya. Komisi III DPR RI akan membahas transaksi mencurigakan itu hari ini, 21 Maret 2023. DPR menggelar rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sudahb bersurat, 7 Maret 2023. Nomor surat: SR2748/AT.01.01/III/2023. Surat itu berisi, seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu dan Kepada Inspektorat Jenderal periode 2009-2023. Totalnya 196 surat. “Surat ini tanpa ada nilai transaksi. Jadi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK. Kemudian tindak lanjut dari kementerian keuangan,” ucap Sri. Menurut dia, nama-nama yang ditulis di surat itu sebagian sudah dieksekusi. Ada yang mendapat sanksi, penjara, dan ada juga yang diturunkan pangkatnya. “Kita menggunakan PP nomor 94/2010. Mengenai ASN,” lanjut Sri Mulyani. Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa rapat kerja itu sedianya dijadwalkan pada Senin kemarin dengan Menghadirkan Mahfud MD. “Ternyata Pak Menkopolhukam mendampingi Presiden ke Papua sehingga kami putuskan rapat kerja dengan PPATK dahulu. Nanti baru kami arrange jadwal dengan Pak Menkopolhukam. Nggak masalah,” kata Arsul. Transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 pertama kali dikemukakan oleh Menkopolhukam pada 8 Maret 2023 sebagai temuan dari PPATK. Pada 10 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu. Pada 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan angka terkait dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Selanjutnya, pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di Melbourne, Australia, Mahfud menyatakan akan menemui kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu. (*)Ad
Transaksi Mencurigakan PNS Kemenkeu Naik Rp 349 T, Komisi III Panggil PPATK Hari Ini
Selasa 21-03-2023,09:21 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,11:41 WIB
Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal
Kamis 19-12-2024,16:26 WIB
PPN Naik 12 Persen, Bahlil Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh
Rabu 18-12-2024,15:27 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Ruang Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Rabu 18-12-2024,14:44 WIB
Penggabungan KAI dan INKA dalam Tahap Penggodokan
Selasa 17-12-2024,06:00 WIB
Resmi! Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN sebesar 12 Persen Per 1 Januari 2025
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,07:16 WIB
Rating Pemain MU Pasca Takluk 4-3 dari Tottenham di Carabao Cup, Bayindir Jeblok!
Jumat 20-12-2024,06:05 WIB
Legenda Juventus Sebut AC Milan Blunder Lepas Pierre Kalulu, Rossoneri Nyesel, Kan?
Jumat 20-12-2024,05:04 WIB
Hasil Tottenham vs Man Utd 4-3: Setan Merah Tersisih dari Carabao Cup!
Kamis 19-12-2024,13:21 WIB
Kans Roberto Mancini Melatih AC Milan, Alberico Evani Berikan Dukungan
Kamis 19-12-2024,19:53 WIB
Cara Gunakan Meta AI di WhatsApp untuk Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi Komunikasi
Terkini
Jumat 20-12-2024,12:40 WIB
Wyndham Surabaya Meriahkan Tahun Baru dan Pesan Pelestarian Alam Bertajuk Jungle Party
Jumat 20-12-2024,11:41 WIB
Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal
Jumat 20-12-2024,11:20 WIB
Deteksi Dini Kebangkrutan Lembaga Keuangan Syariah
Jumat 20-12-2024,10:58 WIB
Psikotes Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Jumat 20-12-2024,10:34 WIB