JAKARTA, HARIAN DISWAY - Irjen Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumatera Barat akhirnya dituntut hukuman mati, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa meyakini bahwa Teddy bersalah dalam kasus jual beli narkoba.
Teddy juga dinilai berbelit selama sidang di PN Jakarta Barat. Yang paling ikonik adalah perdebatan mengenai tawas dan Trawas. Teddy ngotot bahwa ia mengetik Trawas, bukan tawas.
Dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, jaksa menyatakan bahwa Teddy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa menuntut agar Teddy dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Piala Dunia U-20 Batal, Persebaya Belum Tentu Bisa Main di GBT
BACA JUGA:Jokowi Jajal Kereta Pertama Sulawesi, Ini Rute dan Spesifikasinya
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ucap jaksa.
Teddy Minahasa tersenyum usai Jaksa membaca tuntutan hukuman mati-Andrew Tito-
Jaksa meyakini bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan perbuatan Teddy. Jaksa juga meyakini bahwa Teddy adalah pencetus awal dalam penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, dan mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam tukar-menukar dan penjualan narkoba jenis sabu melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini bahwa Dody telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan 1 kg sabu, yang kemudian diteruskan kepada Teddy dalam bentuk mata uang asing. Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan Teddy dalam sidang, karena ia telah menikmati keuntungan dari penjualan narkoba dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar untuk terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Nasib Formula E di KPK
BACA JUGA:Cara Tersangka Rampok Eks Ketua KY
Teddy tersenyum usai pembacaan tuntutan itu. Ia melambaikan tangan ke arah awak media. Selama persidangan Teddy seringkali mendapat teguran dari hakim karena berbicara terlalu keras. Beberapa kali ia juga marah ke penasehat hukum Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Dalam kasus itu, Teddy Minahasa didakwa karena menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Teddy melakukannya bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti, yang juga didakwa dengan berkas terpisah.
Sebelumnya, Dody dan Linda telah dituntut dengan hukuman masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. (*)