JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.
BACA JUGA:One Way Berlangsung Tanpa Henti. Sudah Diperpanjang Dua Kali
BACA JUGA:6 Tips Mudik Naik Motor dengan Aman, Pastikan Anak-Istri Tak Tertinggal
Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada Kamis sore, 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Sidang isbat bakal dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
BACA JUGA:Gus Ipul Imbau agar Mobdin Tidak Dipakai Mudik dan Ponsel Pejabat Selalu Aktif
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.
BACA JUGA:Perempuan Asal Surabaya Bawa Oleh-Oleh Sabu Untuk Suaminya di Lapas Madiun
Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.
Demikian juga ia menegaskan, Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.