JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut bahwa jalan yang rusak di Provinsi Lampung bukan hanya ruas yang menjadi tanggung jawab Pemprov maupun Pemkab/Pemkot
Beberapa adalah ruas yang dalam tanggung jawab Pemerintah Pusat. Djoko menyebut, sesungguhnya, jalan yang rusak tidak hanya di Provinsi Lampung, di provinsi lainnya juga tidak jauh beda. “Terutama pada status jalan kabupaten yang wewenangnya ada di bupati,” kata Djoko pada Jumat, 5 Mei 2023.
Ia menyebut, Jaringan jalan di Provinsi Lampung yang rusak (ringan dan berat) tidak hanya status jalan yang kewenangan membangun berada di Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Lampung Dinanti, Sudah Rusak Bertahun-Tahun
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak Lampung Segera Dimulai. Tender Mei, Mulai Kerja Juni
“Namun status jalan nasional yang wewenangnya ada di Kementerian PUPR juga turut rusak 6,11 persen (78,95 km),” katanya.
Menurut data kondisi jalan dari Kementerian PUPR tahun 2021 saja di Provinsi Lampung, dari panjang total jalan nasional 1.292,21 km, sepanjang 430,06 km atau sekitar 32,28 persen saja yang dalam kondisi baik. Sedangkan 60,61 persen atau 783,20 km dalam kondisi sedang.
Kemudian 4,38 persen atau 56,58 km dalam kondisi rusak ringan. Sementara sisanya, 1,73 persen atau sepanjang 22,37 km dalam kondisi rusak berat.(*)