JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G, Rabu, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers untuk mengungkap detail kasus yang melibatkan politisi Nasdem itu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan ketiga terhadap Johny.
Jaksa mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
"Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status Johny dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.
BACA JUGA:Surya Paloh Tak Ajukan Nama Pengganti Johnny G. Plate yang Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G
BACA JUGA:Trust Issue dan Dampaknya ke Kondisi Psikologis
Setelah penetapan itu, Johnny langsung mengenakan rompi tahanan. Petugas membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta. Kejaksaan Agung juga menggeledah kediaman pribadim rumah dinas dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Tadi pagi, Kejagung juga menggeledah mobil milik Johnny. Dua mobil berwarna putih dengan nomor plat B-1371-UJZ dan warna hitam dengan nomor plat B-1120-UJZ.
Penyidik Kejaksaan sedang melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Fortuner milik Menkominfo Johnny G Plate-Dok Disway.id-
Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proses pengumpulan bukti masih berlangsung. "Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti, jadi tunggu saja," tutur Kuntadi.
Sebelum penetapan tersangka, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan adanya kerugian negara dalam proyek itu. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan berkasnya ke Kejagung 15 Mei 2023. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf dalam Konferensi Pers di hadapan para wartawan.
Ia menerangkan kerugian negara itu terjadi karena pembengkakan biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate-dok. Puspenkum-
BACA JUGA:Kunjungan Mendadak Presiden Jokowi ke SMK PPN 1 Kualuh Selatan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima 7.400 Laporan Jalan Rusak lewat Instagram, Twitter, dan Facebook