SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua di antara empat orang yang terseret dugaan kasus korupsi Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, sudah divonis. Keduanya, telah dijatuhi pidana penjara, dua tahun enam bulan. Ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 3 tahun penjara.
Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Salah satu pertimbangan keringanan hukuman adalaj berkata jujur. Serta, mau bekerja sama dalam pengungkapan kasus itu. Sebelumnya, mereka terbukti memberikan suap senilai Rp 39,5 miliar Untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas di Sampang. Sesuai dakwaan JPU KPK, hal tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) M. Sholehuddin menilai, sudah sepatutnya bila terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC) itu akan mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah menerima tuntutan ringan. Menurutnya, terdakwa lain, diprediksi akan lebih berat. Apalagi, kalau kala memberi keterangan, berbelit-belit. " Potensinya tinggi karena dianggap mempersulit atau tidak memperlancar proses hukum," terangnya. "Tetapi, akan berbeda. JPU akan sedikit lebih ringan. Nah , harusnya lebih kooperatif. Menyesali perbuatanya," tambahnya. Dua terdakwa lain, Rusdi dan Sahat Tua Simandjuntak, kini masih dalam proses penahanan di Rutan Kelas I Surabaya dan Kejati Jatim. Usai dipindahkan dari Rutan KPK, Jakarta, beberapa bulan belakangan. "Maka, untuk terdakwa atas nama Sahat dan Rusdi, yang sudah dilimpahkan, tanggal 23 besok akan menjalani sidang perdana," kata salah satu JPU KPK Arif Suhermanto. Pun, ia menyampaikan, kalau sejauh ini, alat bukti perkara kedua terdakwa tersebut, dinyatakan sudah lengkap. Harusnya, bila kedua penyuap tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Sahat dan Rusdi sudah tidak mungkin lepas dari jeratan hukum. Ini karena tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama. (*)Dua Penyuap DIvonis Tiga Tahun, Sahat Tak Mungkin Lepas
Sabtu 20-05-2023,15:21 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-06-2026,16:38 WIB
Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG
Senin 16-12-2024,20:57 WIB
Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan
Senin 15-07-2024,20:28 WIB
Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?
Jumat 22-09-2023,23:05 WIB
Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Jumat 22-09-2023,22:39 WIB
Momen Menggelitik Saat Sidang Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,07:32 WIB
Norwegia vs Inggris 1-2: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal Piala Dunia 2026
Minggu 12-07-2026,10:25 WIB
Tuchel Kritik Timnas Inggris, Jude Bellingham Enggak Terima
Minggu 12-07-2026,05:29 WIB
Ferran Torres Buka Peluang Gabung PSG, Barcelona Yakin Lepas
Minggu 12-07-2026,07:01 WIB
Ancelotti Gagal di Timnas Brasil, Siapkan Proyek Piala Dunia 2030
Minggu 12-07-2026,08:04 WIB
Siapa Tan Kian? Pemilik Pacific Place dan Ritz Carlton yang Diperiksa di Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Terkini
Minggu 12-07-2026,22:29 WIB
Crossing Screen Festival Seni Lintas Budaya 2026, Belajar dari Film Pendek Tanpa Dialog
Minggu 12-07-2026,21:39 WIB
Laptop Naik Kelas, Ergonomi Jalan di Tempat: Masalah Industri di Meja Kerja
Minggu 12-07-2026,21:31 WIB
Polisi vs Jaksa: Siapa Benar?
Minggu 12-07-2026,21:00 WIB
Hanya Sisa 6 Pemain Serie A di Semifinal Piala Dunia 2026, Gugur Berjamaah di Perempat Final
Minggu 12-07-2026,20:50 WIB