SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua di antara empat orang yang terseret dugaan kasus korupsi Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, sudah divonis. Keduanya, telah dijatuhi pidana penjara, dua tahun enam bulan. Ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 3 tahun penjara.
Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Salah satu pertimbangan keringanan hukuman adalaj berkata jujur. Serta, mau bekerja sama dalam pengungkapan kasus itu. Sebelumnya, mereka terbukti memberikan suap senilai Rp 39,5 miliar Untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas di Sampang. Sesuai dakwaan JPU KPK, hal tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) M. Sholehuddin menilai, sudah sepatutnya bila terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC) itu akan mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah menerima tuntutan ringan. Menurutnya, terdakwa lain, diprediksi akan lebih berat. Apalagi, kalau kala memberi keterangan, berbelit-belit. " Potensinya tinggi karena dianggap mempersulit atau tidak memperlancar proses hukum," terangnya. "Tetapi, akan berbeda. JPU akan sedikit lebih ringan. Nah , harusnya lebih kooperatif. Menyesali perbuatanya," tambahnya. Dua terdakwa lain, Rusdi dan Sahat Tua Simandjuntak, kini masih dalam proses penahanan di Rutan Kelas I Surabaya dan Kejati Jatim. Usai dipindahkan dari Rutan KPK, Jakarta, beberapa bulan belakangan. "Maka, untuk terdakwa atas nama Sahat dan Rusdi, yang sudah dilimpahkan, tanggal 23 besok akan menjalani sidang perdana," kata salah satu JPU KPK Arif Suhermanto. Pun, ia menyampaikan, kalau sejauh ini, alat bukti perkara kedua terdakwa tersebut, dinyatakan sudah lengkap. Harusnya, bila kedua penyuap tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Sahat dan Rusdi sudah tidak mungkin lepas dari jeratan hukum. Ini karena tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama. (*)Dua Penyuap DIvonis Tiga Tahun, Sahat Tak Mungkin Lepas
Sabtu 20-05-2023,15:21 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Kejaksaan Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Status Collaborator Masih Didalami
Sabtu 13-06-2026,16:38 WIB
Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG
Senin 16-12-2024,20:57 WIB
Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan
Senin 15-07-2024,20:28 WIB
Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?
Jumat 22-09-2023,23:05 WIB
Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,19:04 WIB
Venue Semifinal Piala Presiden 2026 Pindah ke Bali, CEO Persebaya Setuju ke Tempat Netral
Minggu 02-08-2026,17:50 WIB
Bangkit di GP Hungaria, Lando Norris Ancam Rival F1 2026
Minggu 02-08-2026,16:43 WIB
Gvardiol Sebut Enzo Maresca Pengganti Ideal Pep Guardiola di Man City
Minggu 02-08-2026,18:38 WIB
7 Pemeran Drakor My Bias, My Boss, Kim Hye Jun Diperebutkan Kang Hoon dan Cha Woo Min
Minggu 02-08-2026,17:01 WIB
Surabaya Marathon 2026 Sukses, 8.000 Runners Hidupkan Lagi Race Legendaris Kota Pahlawan
Terkini
Senin 03-08-2026,10:35 WIB
WhatsApp Web Luncurkan Fitur Baru, Kini Bisa Telepon dan Video Call
Senin 03-08-2026,10:06 WIB
6 Drakor Baru Tayang Agustus 2026, Dimeriahkan Comeback Song Kang dan Ryu Jun Yeol
Senin 03-08-2026,09:33 WIB
Cewek 14 Tahun di Nabire, Papua Tengah, Dibakar Pacar: Akhir Kisah Cinta Toksik
Senin 03-08-2026,09:13 WIB
Pertama dan Terbesar, Bekasi Pet Expo 2026 Pertemukan Beragam Komunitas Pencinta Hewan
Senin 03-08-2026,09:03 WIB