SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua di antara empat orang yang terseret dugaan kasus korupsi Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, sudah divonis. Keduanya, telah dijatuhi pidana penjara, dua tahun enam bulan. Ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 3 tahun penjara.
Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Salah satu pertimbangan keringanan hukuman adalaj berkata jujur. Serta, mau bekerja sama dalam pengungkapan kasus itu. Sebelumnya, mereka terbukti memberikan suap senilai Rp 39,5 miliar Untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas di Sampang. Sesuai dakwaan JPU KPK, hal tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) M. Sholehuddin menilai, sudah sepatutnya bila terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC) itu akan mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah menerima tuntutan ringan. Menurutnya, terdakwa lain, diprediksi akan lebih berat. Apalagi, kalau kala memberi keterangan, berbelit-belit. " Potensinya tinggi karena dianggap mempersulit atau tidak memperlancar proses hukum," terangnya. "Tetapi, akan berbeda. JPU akan sedikit lebih ringan. Nah , harusnya lebih kooperatif. Menyesali perbuatanya," tambahnya. Dua terdakwa lain, Rusdi dan Sahat Tua Simandjuntak, kini masih dalam proses penahanan di Rutan Kelas I Surabaya dan Kejati Jatim. Usai dipindahkan dari Rutan KPK, Jakarta, beberapa bulan belakangan. "Maka, untuk terdakwa atas nama Sahat dan Rusdi, yang sudah dilimpahkan, tanggal 23 besok akan menjalani sidang perdana," kata salah satu JPU KPK Arif Suhermanto. Pun, ia menyampaikan, kalau sejauh ini, alat bukti perkara kedua terdakwa tersebut, dinyatakan sudah lengkap. Harusnya, bila kedua penyuap tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Sahat dan Rusdi sudah tidak mungkin lepas dari jeratan hukum. Ini karena tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama. (*)Dua Penyuap DIvonis Tiga Tahun, Sahat Tak Mungkin Lepas
Sabtu 20-05-2023,15:21 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,20:57 WIB
Diiringi Tangis, Ahmad Muhdlor Bacakan Pleidoi dan Berharap Keadilan Ditegakkan
Senin 15-07-2024,20:28 WIB
Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?
Jumat 22-09-2023,23:05 WIB
Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Jumat 22-09-2023,22:39 WIB
Momen Menggelitik Saat Sidang Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Jumat 08-09-2023,15:59 WIB
Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut
Terpopuler
Minggu 20-04-2025,00:00 WIB
Laga Arema FC vs Persebaya Digelar di Bali, Batal di Stadion Kanjuruhan
Minggu 20-04-2025,05:07 WIB
Columbus Crew vs Inter Miami 0-1: Benjamin Cremaschi Bawa The Herons ke Puncak Klasemen Wilayah Timur
Minggu 20-04-2025,03:09 WIB
Monza vs Napoli 0-1: McTominay Antar Partenopei Amankan Puncak Klasemen
Minggu 20-04-2025,03:14 WIB
Aston Villa vs Newcastle 4-1: The Villans Makin Dekat ke Zona Liga Champions!
Terkini
Minggu 20-04-2025,20:31 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Negosiasi Tarif dengan AS: Impor Boleh, Tapi Harus Kuatkan Industri
Minggu 20-04-2025,18:37 WIB
Paus Fransiskus Muncul di Hadapan Ribuan Umat di Vatikan, Ucapkan Selamat Paskah
Minggu 20-04-2025,18:30 WIB
5 Alasan Merasa Emosional ketika Mengingat Seseorang yang Dicintai
Minggu 20-04-2025,18:11 WIB
Starting XI Persebaya vs Madura United: Rivera Comeback, Ernando Kapten
Minggu 20-04-2025,18:02 WIB