SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dua di antara empat orang yang terseret dugaan kasus korupsi Wakil DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, sudah divonis. Keduanya, telah dijatuhi pidana penjara, dua tahun enam bulan. Ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 3 tahun penjara.
Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Salah satu pertimbangan keringanan hukuman adalaj berkata jujur. Serta, mau bekerja sama dalam pengungkapan kasus itu. Sebelumnya, mereka terbukti memberikan suap senilai Rp 39,5 miliar Untuk memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas di Sampang. Sesuai dakwaan JPU KPK, hal tersebut melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ketua Presidium Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) M. Sholehuddin menilai, sudah sepatutnya bila terdakwa yang menjadi justice collaborator (JC) itu akan mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah menerima tuntutan ringan. Menurutnya, terdakwa lain, diprediksi akan lebih berat. Apalagi, kalau kala memberi keterangan, berbelit-belit. " Potensinya tinggi karena dianggap mempersulit atau tidak memperlancar proses hukum," terangnya. "Tetapi, akan berbeda. JPU akan sedikit lebih ringan. Nah , harusnya lebih kooperatif. Menyesali perbuatanya," tambahnya. Dua terdakwa lain, Rusdi dan Sahat Tua Simandjuntak, kini masih dalam proses penahanan di Rutan Kelas I Surabaya dan Kejati Jatim. Usai dipindahkan dari Rutan KPK, Jakarta, beberapa bulan belakangan. "Maka, untuk terdakwa atas nama Sahat dan Rusdi, yang sudah dilimpahkan, tanggal 23 besok akan menjalani sidang perdana," kata salah satu JPU KPK Arif Suhermanto. Pun, ia menyampaikan, kalau sejauh ini, alat bukti perkara kedua terdakwa tersebut, dinyatakan sudah lengkap. Harusnya, bila kedua penyuap tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, Sahat dan Rusdi sudah tidak mungkin lepas dari jeratan hukum. Ini karena tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama. (*)Dua Penyuap DIvonis Tiga Tahun, Sahat Tak Mungkin Lepas
Sabtu 20-05-2023,15:21 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Eko Setyawan
Kategori :
Terkait
Senin 15-07-2024,20:28 WIB
Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?
Jumat 22-09-2023,23:05 WIB
Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun
Jumat 22-09-2023,22:39 WIB
Momen Menggelitik Saat Sidang Kasus Gratifikasi Saiful Ilah
Jumat 08-09-2023,15:59 WIB
Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut
Sabtu 20-05-2023,15:21 WIB
Dua Penyuap DIvonis Tiga Tahun, Sahat Tak Mungkin Lepas
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,06:17 WIB
Liga Inggris: Brighton vs Southampton 1-1, The Seagulls Geser Posisi Man City!
Sabtu 30-11-2024,07:00 WIB
4 Fakta Menarik ENHYPEN di Debut Anniversary Keempat, Pernah Collabs dengan Pikachu!
Sabtu 30-11-2024,06:30 WIB
Batal Bidik Zirkzee, Juventus Alihkan Perhatian ke Bintang Napoli
Sabtu 30-11-2024,10:33 WIB
Van Nistelrooy Resmi Pimpin Leicester City: Misi Bertahan di Premier League
Sabtu 30-11-2024,17:00 WIB
Daftar Pemenang Blue Dragon Film Awards ke-45, Film 12.12: The Day dan Exhuma Mendominasi
Terkini
Sabtu 30-11-2024,23:11 WIB
Upah Naik, Kriminal Akan Turun
Sabtu 30-11-2024,22:56 WIB
Di Forum CIFP 2024, Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Tak Akan Bergabung Dengan Blok Militer Manapun
Sabtu 30-11-2024,22:54 WIB
Titipan Jokowi
Sabtu 30-11-2024,22:21 WIB
Dituduh Hambat Investasi, Kemenperin Sebut TKDN Melindungi Investor Dengan Menjaga Daya Beli Masyarakat
Sabtu 30-11-2024,21:30 WIB