Erlan: Kenapa Penerima Dana Hasil Pemotongan Tidak Diperiksa?
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Senin 15 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali disebut. Kali ini, lengkap dengan nama dan jabatannya. Salah satu staf di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Abdul Muthalib yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi yang mengungkapkannya.
Hal itu ia ceritakan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Siskawati, mantan kepala sub bagian umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo dan Ari Suryo mantan kepala badan BPPD Sidoarjo, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 15 Juli 2024.
Kedua orang itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan insentif pegawai dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo. Oknum jaksa yang dimaksud itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sidoarjo ADS. Total uang yang diberikan Rp 400 juta.
“Pertama diberikan Rp 300 juta. Rp 150 juta uang patungan. Sisanya diambil dari potongan insentif pegawai. Lalu, terakhir kami kasih Rp 100 juta. Surendro yang menyerahkan uang itu kepada Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Saya tidak tahu apakah uang itu digunakan untuk apa,” ungkapnya dalam persidangan.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Siskawati BPPD Sidoarjo: Saksi Sebut Oknum Kejari Terima Rp 400 Juta
Bahkan, di persidangan itu juga terungkap bahwa, praktik pemotongan itu dilakukan sejak 2014. Sebelum Ari Suryo menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo. Bahkan, sejak saat itu, pemotongan itu disebut “sedekah”. Dengan nominal yang telah ditentukan.
“Hanya beberapa orang yang tidak mendapatkan potongan. Salah satunya kaban (Kepala Badan). Semuanya kena potongan. Secara hirarki perintah Ari Suryo. Tetapi, saya tidak pernah mendengar secara langsung beliau perintahkan. Semuanya melalui terdakwa Siskawati,” terangnya.
Berdasarkan fakta persidangan itu, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siskawati mengatakan, setiap persidangan, semakin terang. Memperlihatkan jika kliennya sebenarnya adalah korban. Kliennya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU KPK.
Karena, kliennya adalah staf biasa dan menjalankan perintah terdakwa Ari Suryo. Bahkan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu juga sudah menegaskan , kliennya tidak mungkin bisa membuat suatu kebijakan. Karena, dia hanya eselon 4. “Tidak mungkin Siskawati memerintah kabid,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
Praktik pemotongan ini juga sebenarnya terjadi bukan baru-baru. Sudah sangat lama. Ia pun kecewa KPK tidak obyektif dalam penanganan kasus ini. Sebab, orang yang dulu pernah menjabat di BPPD Sidoarjo tidak pernah diperiksa. “Kenapa cuman berhenti di Siskawati saja? Sudah lama loh ini terjadi,” katanya lagi.
Ia menduga, kasus ini ada unsur politik. Sebab, penyidik KPK maupun jaksa tidak melakukan pemeriksaan maksimal terhadap kasus ini. Tidak ada pengembangan ke aktor lain yang terlibat. Termasuk pejabat Kejari Sidoarjo yang juga ikut menikmati uang hasil pemotongan insentif tersebut.
Hal yang serupa juga disampaikan Samiadji Makin Rahmat, penasihat hukum Ari Suryo. Ia menegaskan, kliennya menjabat Oktober 2021. Bahkan, dua bulan sebelumnya ia sempat plt di badan tersebut. “Saat ia (Ari Suryo) definitif, kembali ditanyakan ke semua staf terkait pemotongan itu. Ternyata semua masih setuju,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: