Sidang Korupsi Siskawati BPPD Sidoarjo: Saksi Sebut Oknum Kejari Terima Rp 400 Juta

Sidang Korupsi Siskawati BPPD Sidoarjo: Saksi Sebut Oknum Kejari Terima Rp 400 Juta

Terdakwa Ari Suryono (kanan) saat berjalan menuju sel tahanan usai menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Fakta baru lagi terungkap dalam persidangan terdakwa Siskawati. Dia adalah kepala sub bagian umum dan kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dirinya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Dalam sidang tersebut, tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiono, dan Rahma Fitri Kristiani yang menggantikan posisi terdakwa di instansi tersebut.


Terdakwa Siskawati berjalan keluar ruang sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 8 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-

Sulistiono mengungkapkan, terdakwa Ari Suryono yang saat itu menjadi Kepala BPPD Sidoarjo sempat memintanya untuk menyiapkan uang Rp 100 juta. Uang itu akan diserahkan ke oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Uang itu diminta kepada kepala bidang.

“Empat kabid mengeluarkan uang pribadi Rp 25 juta dan diserahkan kepada Pak Kaban. Uang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan oleh Rendro, staf BPPD,” katanya dalam sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo

BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo

Di sidang itu juga diungkapkan, pemberian uang itu tidak hanya RP 100 juta. Tetapi ada tambahan lagi sebesar Rp 300 juta. Total Rp 400 juta. Uang itu pun sudah diberikan kepada kepada oknum jaksa tersebut. Sayangnya, ia tidak mau mengungkapkan uang itu digunakan untuk apa. “Saya tidak tahu,” ucapnya.

Pun semua saksi yang dihadirkan itu sepakat, terdakwa Siskawati sebenarnya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia hanya menjalankan perintah atasan. Bahkan, beberapa kali saksi menegaskan bahwa gaji terdakwa Siskawati juga ikut dipotong.

Ditemui usai sidang, Erlan Jaya Putra, penasihat hukum Siskawati mengatakan, dalam persidangan semuanya sudah jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Ini juga bukan opini. Suatu fakta bahwa adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Sidoarjo

“Pejabat-pejabat yang menerima aliran langsung dari hasil korupsi tidak semua diperiksa. KPK tidak mengusut sama sekali aliran dana tersebut. Padahal, banyak orang yang ikut menikmati aliran uang hasil pemotongan itu. Seharusnya kita berharap semuanya terang benderang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Jalani Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Gus Muhdlor

BACA JUGA:Buntut Korupsi BPPD Sidoarjo, KPK Amankan Uang Asing Hingga Kendaraan

Ia kembali menegaskan kliennya adalah korban. Bahkan ia menilai, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Dia (Siskawati) merupakan pekerja bawahan yang dijelaskan saksi. Terdakwa hanya eselon IV. Jadi ada eselon III yang tidak menjadi tersangka sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: