Sidang Korupsi Siskawati BPPD Sidoarjo: Saksi Sebut Oknum Kejari Terima Rp 400 Juta
Terdakwa Ari Suryono (kanan) saat berjalan menuju sel tahanan usai menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-
“Kejadiannya sudah jauh sebelum ini. KPK memotong permasalahan dari 2021-2023. Padahal di 2014 sudah terjadi pemotongan ini. Hanya saja, kasus itu tak diusut KPK sama sekali. Siskawati sebagai masyarakat dan pegawai rendahan tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya lagi.
Pun termasuk oknum jaksa yang disebutkan saksi juga tidak ada diperiksa oleh penyidik KPK. Juga tidak disebutkan dalam berkas perkara. Menurutnya, uang yang diberikan kepada jaksa itu diduga untuk memuluskan praktik pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa Ari Suryono.
“Ini kelemahan yang sangat fatal seperti. Saya tidak mau semakin hari KPK semakin terpuruk. Kita juga sayang KPK dan berharap bisa memperbaiki dirinya. Jangan sampai penegakan hukum menjadi tebang pilih. Saya yakin, banyak yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan yang menikmati uang itu,” tegasnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak
Sementara itu, Jaksa KPK Andre Lesmana mengakui, keterangan saksi itu di luar dakwaan yang mereka berikan. Namun, karena menurutnya itu bukan pemotongan insentif pegawai. Tetapi, pemberian dari uang pribadi ASN. “Itu ada di luar dakwaan kami, tapi itu suatu hal yang menarik kita dalami di kantor kami,” ujarnya.
Hanya saja, menurutnya, itu bukan menjadi sesuatu hal yang baru dalam kasus tersebut. “Itu fakta yang sudah dapat di penyidik. Di BAP ada. Tetapi terkait dakwaan kita ke pemotongan insentif. Fakta saksi bilang memakai Rp 25 juta uang pribadi, saksi seperti itu,” tambahnya.
Pun Andre Lesmana belum memutuskan akan memanggil oknum jaksa tersebut. Ia masih berpatokan pada saksi-saksi yang diperiksa dan tertera dalam dakwaan. “Karena dakwaan terkait pemotongan insentif. Kita fokus kepada dakwaan. Itu kawan-kawan penyidik mengakomodasinya seperti apa,” tegasnya.
Di hari yang sama, Ari Suryono juga menjalankan persidangan pertamanya. Agenda dakwaan. Dalam dakwaan jaksa KPK, ia dijerat pasal 12 a terkait pemotongan insentif dan pasal 12 E tentang pemerasan.
Sidangnya sangat singkat. Hanya 10 menit. Itu karena dakwaannya hampir sama dengan terdakwa Siskawati. “Minggu depan ada tujuh sampai delapan saksi. Digabungkan dengan saksi yang sudah hadir. Sidang nanti, beriringan saksinya dengan Siskawati. Biar waktu lebih efisien,” terangnya.
Disinggung terkait Rp 7 miliar yang diterima Ari Suryono, ia menjelaskan untuk dilihat di fakta persidangan. “Modus sama, karena satu rangkaian mereka,” ujarnya.
Samiadji Makin Rahmat, penasihat hukum Ari Suryono mengungkapkan, ada niatan untuk mengajukan eksepsi. Hanya saja, menurutnya, tidak pernah ada eksepsi terdakwa yang dikabulkan. Sehingga, ia akan terfokus pada sidang lanjutan pekan depan. Dengan agenda saksi.
“Bahwa itu bukan untuk kepentingan Pak Ari tetapi sudah menjadi kebiasaan yang lama. Kita ikuti saja persidangannya. Sehingga kasus terang benderang dan tak ada yang ditutupi. Tadi juga sudah mendengar, ada oknum (jaksa) yang juga ikut terlibat,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: