Hore! PNS Dapat Tunjangan Suplemen Hingga Rp 25 Ribu Per Hari

Senin 22-05-2023,13:25 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah akan mengeluarkan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024. Abdi negara bakal mendapat suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur hal itu. Berdasarkan aturan tersebut, tambahan biaya itu akan diberikan setiap bulan kepada PNS di seluruh provinsi. 

Besaran biaya akan berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari. Dengan demikian, ASN dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu hingga Rp 550 ribu per bulan, dengan asumsi 22 hari kerja.

BACA JUGA:Peristiwa Politik Akhir Pekan: Prabowo Bertemu SBY, Anies Bersua JK

BACA JUGA:AFA Umumkan Timnas Indonesia vs Argentina Digelar 19 Juni di Jakarta

Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Amnu Fuady menjelaskan bahwa pemberian tunjangan itu ditujukan kepada pegawai yang memiliki risiko penurunan daya tahan tubuh.

"Ada juga yang misalnya yang berhadapan terus dengan komputer, itu bisa berdampak ke mata. Kalau bekerja tidak ada risiko, tidak ada tambahan suplemen," paparanya dalam media briefing, Senin, 22 Mei 2023.


Ilustrasi PNS. Foto : JABAR EKSPRES/DNN--

Amnu juga menyatakan bahwa kriteria lingkungan kerja yang berisiko ditentukan secara individual. Bukan diamaratakan. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merinci kriteria tersebut.

ASN yang berhak, bahak mendapatkan, susu, vitamin, dan suplemen lainnya. Tambahan biaya itu diberikan dalam bentuk barang, agar belanja negara tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:Tiap Juri Akademisi Lomba Babinsa Inspiratif Brawijaya Awards Punya Jagoan

BACA JUGA:Tragedi Sepak Bola Kembali Terulang di El Salvador, 12 Suporter Tewas

Besaran biaya makanan penambah daya tahan tubuh paling tinggi diberikan kepada PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000 per hari.

Sementara itu, wilayah Jambi, Sumatera, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, menerima biaya terendah sebesar Rp 18.000 per hari. Di wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali, NTB, dan NTT, setiap PNS dan ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau sekitar Rp 418 ribu per bulan. (*)

Kategori :