Jokowi Tak Akan Intervensi MK Soal Putusan Sistem Pemilu

Selasa 30-05-2023,07:48 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem proporsional tertutup. Seperti zaman Orde Baru dulu. Penentuan kandidat ditentukan oleh perolehan suara partai politik, bukan individunya.

Itulah pernyataan Denny Indrayana yang membuat gempar dunia politik belakangan. Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu.

Isu ini pun sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo sejak lama. Namun, Jokowi memutuskan untuk tidak akan mengintervensi apa pun putusan MK nanti. "Presiden konsisten dengan UU yang ada. Tetap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujar Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro kepada wartawan si kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Juri juga menanggapi soal isu kebocoran putusan MK itu. Bahwa MK jelas punya standar tersendiri dalam menyikapinya. "Terkait rumor isi putusan sistem pemilu, pemerintah menunggu pernyataan resmi dari MK," tandasnya.

BACA JUGA:M. Sholeh, Penggugat Sistem Proporsional Tertutup pada 2008, Yakin MK Tak Ubah Lagi Sistem Pemilu

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Puteri Pariwisata Indonesia 2020 Jihane Almira Chedid: Shi Bai Nai Cheng Gong Zhi Mu

Denny memang sengaja melempar isu dan rumor putusan MK terkait sistem pemilu itu. Yakni sebagai bentuk advokasi publik sekaligus pengawalan terhadap MK. Apabila rumor itu benar, maka MK dianggap melanggar prinsip dasar open legal policy. 

Sebab, kata Denny, yang menentukan sistem pemilu itu bukan MK. Tetapi kewenangan presiden, DPR, dan DPD sebagai pembuat UU. "Sistem proporsional tertutup ini juga akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, sekarang para bacaleg sudah daftar," jelasnya dalam video yang diterima Harian Disway, Senin, 29 Mei 2023.

Ia khawatir MK sudah tidak netral lagi. Alias disusupi kepentingan lain sehingga menjadi alat pemenangan Pemilu 2024. Denny melihat ada kecenderungan seperti itu.

Apalagi dikuatkan dengan putusan MK yang heboh pekan lalu. Yakni memberi putusan untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama satu tahun. Bahkan di tengah isu pimpinan KPK yang sedang bermasalah. 

JANGAN LEWATKAN:Foto-Foto Keseruan Elingpiade 2023 di Pasuruan, 1000 Anak Mainkan Permainan Tradisional

"Putusan ini memberi pelajaran. Tidak ada dasar hukum yang kukuh di sana," tandasnya. Perpanjangan masa jabatan itu justru melemahkan independensi KPK. Sebab, yang membentuk pansel pada tahun depan adalah rezim yang sama. Yang menggelar fit and proper test juga DPR yang menjabat sekarang.

Menko Polhukam Mahfud MD yang bahkan meminta pihak kepolisian menyelidiki sumber A1 dari pernyataan Denny. Sebab, berpotensi membocorkan rahasia negara.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan resmi MK. Termasuk isu perbandingan jumlah hakim yang setuju dan yang tidak. Yang jelas, pemilu bakal tetap digelar pada tahun depan.

Bahwa semua sistem sama saja secara teknis administratif bagi penyelenggara pemilu. Baik sistem proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.  "Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Satu pekan ke depan, MK kemungkinan akan memutuskan gugatan soal sistem pemilu itu," imbuhnya saat Rapat Koordinasi di Jakarta Selatan, kemarin. (*)

Kategori :