M. Sholeh, Penggugat Sistem Proporsional Tertutup pada 2008, Yakin MK Tak Ubah Lagi Sistem Pemilu

M. Sholeh, Penggugat Sistem Proporsional Tertutup pada 2008, Yakin MK Tak Ubah Lagi Sistem Pemilu

M. Sholeh, kini menjadi advokat di Sidoarjo. -Foto: Eko Setyawan-

SISTEM proporsional terbuka dalam pemilu legislatif yang berlaku sejak 2009 tidak lepas dari sosok M. Sholeh. Mantan aktivis PRD yang kini jadi advokat itulah yang saat itu mengajukan judicial review atas sistem proporsional tertutup ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya dikabulkan. Sejak 2009, pemilih mencoblos calon anggota legislatif. Penentuan kursi DPR/DPRD berdasarkan suara terbanyak.

Kini, "karya" Sholeh dalam membangun demokrasi terancam. Ada rumor MK mengabulkan gugatan untuk mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Yang merumorkan adalah Denny Indrayana, mantan wakil menter Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana sikap Sholeh? Berikut wawancara dengan sosok yang kini juga menjadi YouTuber itu.

---

Pemilu 2024 kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Orang mencoblos gambar partai. Anda pasti kecewa?

"Saya yakin bahwa, sistem pemilu tahun depan tetap bersifat terbuka. Tahun 2008 MK sudah memutuskan memakai sistem proporsional terbuka. Sekarang, parpol juga lebih banyak yang setuju sistem terbuka.

Denny Indrayana dapat bocoran MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup?

Itu hanyalah strategi Denny yang ingin meramaikan proses pemilu. Termasuk, salah satu cara antisipasi agar pemilu yang akan datang tidak curang. Bagaimanapun Denny merupakan tokoh, mantan wamen, advokat, serta ahli hukum tata negara. 

Saat Anda mengajukan peninjauan kembali UU Pemilu pada 2009, apakah situasinya mirip sekarang?

Betul. Mirip sekali. Saat 2009, MK juga memutuskan beberapa bulan menjelang pencoblosan. 

Dulu pada zaman Orba menggunakan sistem proporsional tertutup juga baik-baik saja. Mengapa harus terbuka?

Bagi saya, sistem terbuka adalah sistem terbaik. Sistem tertutup adalah sistem terjelek. Bila memakai sistem proporsional tertutup, hanya yang disukai oleh partai yang berpotensi duduk di parlemen.

Dampak lainya?

Sistem tertutup itu akan mengaburkan pemilih dengan wakil rakyatnya yang akan dipilih. Akan menurunkan hasrat calon pemilih untuk repot-repot datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Mengapa partisipasi publik dalam pemilu bisa menurun?

Sumber: