Kamis Putusan Sistem Pemilu Dibacakan, Perludem Tunggu Undangan MK

Kamis Putusan Sistem Pemilu Dibacakan, Perludem Tunggu Undangan MK

Ilustrasi-Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, HARAN DISWAY - Nasib  pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditentukan dua hari lagi. Yakni saat pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis,15 Juni 2023 pukul 09.30. Jadwal itu sudah diumumkan di laman resmi MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada semua pihak. Baik dari pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut. Penyelesaian perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini berlangsung cukup lama. Namun, kata Fajar, tak ada kesengajaan dari MK untuk menunda-nunda.

Pada sidang pembacaan putusan nanti, MK berencana menyiapkan pengamanan khusus. "Tentu karena kita sadar perkara 114 ini atensi publiknya luar biasa, ditunggu banyak orang ya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Panglima TNI dan Pangdam Brawijaya Duet Campursari

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan Chairman MarkPlus, Inc Hermawan Kartajaya: Han Niu Chong Dong

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati belum menerima undangan langsung dari MK. Dia tahu jadwal sidang putusan itu dari laman resmi MK. "Sebagai pihak terkait, kami tunggu undangannya sampai hari ini,” ujarnyi saat dihubungi tadi malam.

Perludem, kata Nisa, akan taat pada putusan final MK. Dia pun optimistis para hakim bersikap objektif. Sehingga menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh enam orang itu. Apalagi dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemilu sudah makin dekat.

Apapun putusan MK nanti, tentu akan bersifat mengikat. Bila seluruh gugatan dikabulkan, maka tidak ada upaya hukum yang bisa diajukan lagi. Selama proses sidang, para hakim menggali kelebihan dan kekurangan semua sistem pemilu. Termasuk penyampaian keterangan ahli dari Perludem. "Tentu, kami berharap para hakim tak diintervensi oleh kepentingan apapun," katanyi. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: